Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Muspandi:Tiga Raperda Akan Dibentuk Pansus Terlebih Dahulu

INDCYBER.COM, SAMARINDA-DPRD Provinsi Kalimantan Timur, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), melakukan rapat kerja bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, di kantor DPRD Kaltim gedung D Lantai 6 Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda,Selasa (21/01/2020).

Rapat kerja yang di pimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Muspandi dengan didampingi anggota Bapemperda diantaranya Amiruddin,ST, Ismail, Nidya Listyono, Abdul Kadir Tappa, Yusuf Mustafa serta staf ahli DPRD Kaltim menghasilkan 5 point pembahasan dari 16 raperda yang di ajukan.

“Tahun 2020 ada 16 point raperda yang sudah dimasukkan dalam propemperda dan hari ini ada 5 yang disepakati untuk di lanjutkan pembahasannya,”ujar Muspandi kepada indcyber.com

Muspandi mengatakan, pembahasan ke 5 point tersebut sekaligus menunggu 5 point berikutnya, yang kemudian nantinya di bahas di triwulan ke dua.

“Tapi tidak mesti menunggu triwulan ke dua. Ketika Gubernur siap untuk menyampaikan kepada DPRD maka DPRD akan menindak lanjuti untuk langsung dibahas,” lanjutnya

5 Point yang fokus menjadi pembahasan raker ialah :

1.Perubahan Bentuk Perusahan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pertambangan Kaltim Sejahterah.

2.Perubahan Bentuk Perusda MBS menjadi Perseroan MBS.

3.Rencanailayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur(RZWP3K).

4. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (RP3KP) dan

5.Rencan Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy.

Dari kelima Rakerda tersebut ada tiga Raperda yang akan dibahas dan dibentuk Panitia Khusus (pansus) dengan jangka masa kerja tiga bulan.

“Dari lima tadi, tiga Raperda nantinya akan dibentuk pansus terlebih dahulu dengan masa kerja tiga bulan,”pungkas Politisi PAN ini kepada indcyber.com.(adv/sp)

Redaksi -

Recent Posts

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

1 day ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

1 day ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

1 day ago

MENEGANGKAN! Mafia Dokumen Terbang Kaltim Digulung, Mengapa Jetty Ancu di Kutai Lama Kebal Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com– Genderang perang terhadap gurita bisnis haram "dokumen terbang" di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali…

2 days ago

DANA REBOISASI RP338 MILIAR MANGKRAK: Lembaga Investigasi Negara Tuding Pemprov Kaltara “Sengaja Pembiaran”, Desak KPK Segera Turun Tangan!

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan…

2 days ago

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

3 days ago