Muspandi:Tiga Raperda Akan Dibentuk Pansus Terlebih Dahulu

INDCYBER.COM, SAMARINDA-DPRD Provinsi Kalimantan Timur, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), melakukan rapat kerja bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, di kantor DPRD Kaltim gedung D Lantai 6 Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda,Selasa (21/01/2020).

Rapat kerja yang di pimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Muspandi dengan didampingi anggota Bapemperda diantaranya Amiruddin,ST, Ismail, Nidya Listyono, Abdul Kadir Tappa, Yusuf Mustafa serta staf ahli DPRD Kaltim menghasilkan 5 point pembahasan dari 16 raperda yang di ajukan.

“Tahun 2020 ada 16 point raperda yang sudah dimasukkan dalam propemperda dan hari ini ada 5 yang disepakati untuk di lanjutkan pembahasannya,”ujar Muspandi kepada indcyber.com

Muspandi mengatakan, pembahasan ke 5 point tersebut sekaligus menunggu 5 point berikutnya, yang kemudian nantinya di bahas di triwulan ke dua.

“Tapi tidak mesti menunggu triwulan ke dua. Ketika Gubernur siap untuk menyampaikan kepada DPRD maka DPRD akan menindak lanjuti untuk langsung dibahas,” lanjutnya

5 Point yang fokus menjadi pembahasan raker ialah :

1.Perubahan Bentuk Perusahan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pertambangan Kaltim Sejahterah.

2.Perubahan Bentuk Perusda MBS menjadi Perseroan MBS.

3.Rencanailayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur(RZWP3K).

4. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (RP3KP) dan

5.Rencan Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy.

Dari kelima Rakerda tersebut ada tiga Raperda yang akan dibahas dan dibentuk Panitia Khusus (pansus) dengan jangka masa kerja tiga bulan.

“Dari lima tadi, tiga Raperda nantinya akan dibentuk pansus terlebih dahulu dengan masa kerja tiga bulan,”pungkas Politisi PAN ini kepada indcyber.com.(adv/sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *