Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ajukan Perubahan Status Perusahaan Daerah Ke DPRD Kaltim.

Indcuber.com – Ketua Badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Ya’kub, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan usulan perubahan terkait status perusahaan daerah.  Hal ini di ungkapkam setelah Rapat paripurna di gedung utama B, Karang paci, samarinda, Senin, (4/3/2024).

Menurutnya, usulan tersebut dilakukan karena propemperda yang telah dikeluarkan sebelumnya belum memasukkan aspek ini, sehingga perubahan harus diajukan di luar program pembentukan peraturan daerah.

“Ada dua usulan perubahan yang diajukan di luar propemperda, yaitu mengenai perubahan status perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan mekanisme perintah undang-undang” ungkapnya

Anggota komisi IV ini juga menambahkan bahwa masih ada beberapa usulan lain yang belum dimasukkan, seperti Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD).

“Yang ini belum dilaporkan karena belum ada surat resmi dari gubernur kepada DPRD Provinsi Kaltim” tandasnya.

Rusman menambahkan, awalnya terdapat kesepakatan untuk 10 usulan, namun dengan adanya tambahan ini, mereka telah melaporkannya dan telah disetujui. Adapun tambahan tersebut mencakup perubahan status dalam empat bidang, yaitu energi baru terbarukan (EBT), penjaminan kredit, kelistrikan, dan kehutanan, yang diajukan untuk berubah dari Perusda menjadi Perseroda.

“Tahun ini kemungkinan ada 12, tapi tidak lebih dari itu karena batas maksimal nya hanya 12 saja” terangnya.

Selain usulan dari pemerintah provinsi, Rusman juga menyebutkan adanya usulan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Menurutnya, revisi tersebut mungkin bukan sekadar perubahan, melainkan penggantian secara menyeluruh, mengingat dinamika trend pendidikan yang terus berubah.

“Menurut penilaian saya pribadi revisi saja tidak cukup, tetapi perlu penggantian untuk menyesuaikan dengan dinamika pendidikan. Jika revisi mencapai lebih dari 50 persen, sebaiknya dilakukan penggantian total” ungkapnya.

Proses perubahan ini diharapkan bisa sejalan dengan proses pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang saat ini tengah di godok dan masih dalam tahap pembahasan nasional. (Yn)

Awang

Recent Posts

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 hours ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

3 hours ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

1 day ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

1 day ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

2 days ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

2 days ago