Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ajukan Perubahan Status Perusahaan Daerah Ke DPRD Kaltim.

Indcuber.com – Ketua Badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Ya’kub, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan usulan perubahan terkait status perusahaan daerah.  Hal ini di ungkapkam setelah Rapat paripurna di gedung utama B, Karang paci, samarinda, Senin, (4/3/2024).

Menurutnya, usulan tersebut dilakukan karena propemperda yang telah dikeluarkan sebelumnya belum memasukkan aspek ini, sehingga perubahan harus diajukan di luar program pembentukan peraturan daerah.

“Ada dua usulan perubahan yang diajukan di luar propemperda, yaitu mengenai perubahan status perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan mekanisme perintah undang-undang” ungkapnya

Anggota komisi IV ini juga menambahkan bahwa masih ada beberapa usulan lain yang belum dimasukkan, seperti Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD).

“Yang ini belum dilaporkan karena belum ada surat resmi dari gubernur kepada DPRD Provinsi Kaltim” tandasnya.

Rusman menambahkan, awalnya terdapat kesepakatan untuk 10 usulan, namun dengan adanya tambahan ini, mereka telah melaporkannya dan telah disetujui. Adapun tambahan tersebut mencakup perubahan status dalam empat bidang, yaitu energi baru terbarukan (EBT), penjaminan kredit, kelistrikan, dan kehutanan, yang diajukan untuk berubah dari Perusda menjadi Perseroda.

“Tahun ini kemungkinan ada 12, tapi tidak lebih dari itu karena batas maksimal nya hanya 12 saja” terangnya.

Selain usulan dari pemerintah provinsi, Rusman juga menyebutkan adanya usulan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Menurutnya, revisi tersebut mungkin bukan sekadar perubahan, melainkan penggantian secara menyeluruh, mengingat dinamika trend pendidikan yang terus berubah.

“Menurut penilaian saya pribadi revisi saja tidak cukup, tetapi perlu penggantian untuk menyesuaikan dengan dinamika pendidikan. Jika revisi mencapai lebih dari 50 persen, sebaiknya dilakukan penggantian total” ungkapnya.

Proses perubahan ini diharapkan bisa sejalan dengan proses pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang saat ini tengah di godok dan masih dalam tahap pembahasan nasional. (Yn)

Awang

Recent Posts

Jelang Aksi 21 April, Polda Kaltim Siagakan 1.700 Personel dan Utamakan Pendekatan Humanis

Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…

22 hours ago

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

1 day ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

2 days ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

2 days ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

3 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

4 days ago