Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ajukan Perubahan Status Perusahaan Daerah Ke DPRD Kaltim.

Indcuber.com – Ketua Badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Ya’kub, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan usulan perubahan terkait status perusahaan daerah.  Hal ini di ungkapkam setelah Rapat paripurna di gedung utama B, Karang paci, samarinda, Senin, (4/3/2024).

Menurutnya, usulan tersebut dilakukan karena propemperda yang telah dikeluarkan sebelumnya belum memasukkan aspek ini, sehingga perubahan harus diajukan di luar program pembentukan peraturan daerah.

“Ada dua usulan perubahan yang diajukan di luar propemperda, yaitu mengenai perubahan status perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan mekanisme perintah undang-undang” ungkapnya

Anggota komisi IV ini juga menambahkan bahwa masih ada beberapa usulan lain yang belum dimasukkan, seperti Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD).

“Yang ini belum dilaporkan karena belum ada surat resmi dari gubernur kepada DPRD Provinsi Kaltim” tandasnya.

Rusman menambahkan, awalnya terdapat kesepakatan untuk 10 usulan, namun dengan adanya tambahan ini, mereka telah melaporkannya dan telah disetujui. Adapun tambahan tersebut mencakup perubahan status dalam empat bidang, yaitu energi baru terbarukan (EBT), penjaminan kredit, kelistrikan, dan kehutanan, yang diajukan untuk berubah dari Perusda menjadi Perseroda.

“Tahun ini kemungkinan ada 12, tapi tidak lebih dari itu karena batas maksimal nya hanya 12 saja” terangnya.

Selain usulan dari pemerintah provinsi, Rusman juga menyebutkan adanya usulan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Menurutnya, revisi tersebut mungkin bukan sekadar perubahan, melainkan penggantian secara menyeluruh, mengingat dinamika trend pendidikan yang terus berubah.

“Menurut penilaian saya pribadi revisi saja tidak cukup, tetapi perlu penggantian untuk menyesuaikan dengan dinamika pendidikan. Jika revisi mencapai lebih dari 50 persen, sebaiknya dilakukan penggantian total” ungkapnya.

Proses perubahan ini diharapkan bisa sejalan dengan proses pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang saat ini tengah di godok dan masih dalam tahap pembahasan nasional. (Yn)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *