TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH ANCAM SERET OKNUM PEMALSU DOKUMEN DAN PENYEROBOT LAHAN 68 HA KE PENJARA!
SAMARINDA, indcyber.com— Sengketa kepemilikan lahan seluas 68 hektare di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda mencapai titik didih. Setelah 14 tahun berada dalam status pembekuan (status quo) yang memicu pergesekan antar-kubu di lapangan, Tim Penasihat Hukum Koperasi Karyawan (Kopkar) Santi Murni Plywood bentukan advokat senior dan purnawirawan jenderal polisi menegaskan tidak akan lagi bertoleransi.
Kesabaran pihak Koperasi Santi Murni yang selama belasan tahun mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan musyawarah telah habis. Kali ini, mereka akan melancarkan serangan balik secara hukum dan siap mengambil alih haknya secara fisik lahan yang merupakan hak ribuan anggota koperasi karyawan 3 koperasi Kalimanis Grup.
Tabir Penyeludupan Hukum dan Pengangkangan Hak Koperasi
Berdasarkan fakta dokumen sejarah perolehan tahun 1994, lahan seluas 68 hektare di Kelurahan Sungai Kapih tersebut sah dibeli atas nama tiga koperasi (termasuk didalamnya Kopkar Santi Murni Plywod) dari alm. H. Aini kuasa penuh dari 59 orang warga pemilik lahan/tanah tersebut, hingga kini telah terbangun sedikitnya 995 unit rumah (RSS plus) berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperuntukkan bagi para anggota koperasi karyawan Kalimanis Grup, permainan hukum mulai dilancarkan secara masif sejak tahun 2005. Terjadi dugaan kuat penyeludupan hukum dengan modus perobahan status surat kepemilikan lahan atas nama 3 koperasi dirubah kepihak lain secara sepihak :
*Manipulasi Luas & Penerbitan Sepihak : Lahan yang semula 68 hektare milik 3 koperasi mendadak dipangkas dan diterbitkan atas nama 1 koperasi saja dgn luas 40 hektare kemudian terbit lagi no surat lain dgn luas 42 dan 45 hektare*.
Telah terjadi pula Rekayasa penyerahan lahan milik 3 koperasi tersebut oleh oknum pengurus salahsatu koperasi (Said Lasuru cs) kepada pihak oknum Perusahaan yang diwakili oleh Wahyudi Manaf (Shane Hill Ltd) dan Bonar Sianturi (PT Kalimanis Plywood Industries) yang kemudian mengklaim seolah-olah area lahan tersebut milik perusahaan dan mengajukan proses balik nama surat tanah menjadi atas nama pribadi oknum perusahaan.
*Penerbitan Register Baru : Berbekal klaim sepihak itu, terbit Register Kelurahan Nomor 205 Tahun 2012h seluas 45 hektare yang disinyalir direkayasa, cacat prosedur dan sarat mal-administrasi.
*Kubu Ilegal* Munculnya kubu yang mengatas namakan “Tim Penyelesaian Aset Koperasi” di internal salah satu koperasi. Padahal, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak pernah mengenali lembaga bernama Tim Penyelesaian Aset, melainkan hanya Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi yang sah secara konstitusi.
Delapan Advokat Pasang Badan : Sinyal Perang Hukum dan Penguasaan Fisik!
Langkah tegas diawali dengan penyampaian surat resmi permohonan audiensi tertanggal 24 Juli 2026 bernomor 001/Sur-Perm/KOPKAR/VII/2026 kepada Camat Sambutan. Kedatangan tim ke Kantor Kecamatan Sambutan pada Kamis sore merupakan langkah awal penyampaian fakta sebelum aksi penguasaan fisik secara total dijalankan di lapangan.
Pihak Kopkar Santi Murni Plywood tidak lagi membiarkan haknya dikibiri. Delapan advokat papan atas Samarinda dari Kantor Law Firm / PH Divisi Hukum Forum KOPKAR yang dipimpin langsung oleh mantan jenderal kepolisian menyatakan sdh siap melakukan langkah hukum dan menghadapi semua permasalahan demi memulihkan hak anggota koperasi :
* Brigjen Pol. (Purn) Dr. TAJUDDIN, S.H., M.H.
* H. MULYADI, S.H., M.H.
* AZIZAH, S.H.
* DIDIK SETIYAWAN, S.E., S.H.
* SAKIR Z, S.H.
* Ir. H. HAMDANI HAMID, S.H.
* SABAM M. MONANG BAKARA, S.H.
* H. SURIADI SYAM, S.H.
“Selama 14 tahun kita selalu mengalah dan terus mencoba melakukan pendekatan musyawarah kekeluargaan, namun jalan itu selalu buntu. Dan mereka Jangan salah sangka.! Hari ini adalah titik balik kami harus menyerang balik. Kami bertindak atas kuasa penuh Koperasi Santi Murni untuk merebut kembali hak-hak anggota koperasinya. Selesai audiensi dengan Camat dan Pemkot Samarinda melakukan TWAP, kami akan kerahkan kekuatan yang ada untuk melakukan penguasaan fisik dilokasi. Apapun risikonya, tim hukum tidak akan mundur selangkah pun!” tegas Tim Hukum dalam keterangannya usai audiensi.
>
Peringatan Keras dari tim hukum koperasi Santi Murni juga disampaikan didepan camat sambutan dan juga nanti akan sampaikan kepada Pemkot Samarinda.
Melalui Tim Hukumnya Koperasi Santi Murni8 mendesak kepada Pemerintah Kota Samarinda agar tidak lagi membiarkan konflik ini berlarut-larut dalam ketidakpastian status (status quo). Ketiadaan tindakan tegas dari Pemkot Samarinda dan pihak kecamatan berpotensi besar memicu bentrokan fisik di lapangan antar-kelompok yang kini sudah terbangun di atas tanah 68 hektare tersebut.
Pesan ini sekaligus menjadi peringatan hukum bagi siapapun oknum perusahaan, oknum pengurus koperasi lainnya, mafia tanah, maupun kubu-kubu liar lainnya yang mencoba menguasai sisa lahan proyek perumahan RSS plus tanah 68 hektare milik Koperasi secara tidak sah: Hentikan semua aktivitas di lokasi, atau berhadapan langsung dengan gugatan perdata maupun pelaporan pidana penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), serta pengambilalihan paksa di lapangan!(Rusdi)
![]()

