SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah insiden berdarah dingin menguncang Pelabuhan Samarinda ketika KM Prince Soya mendadak terbakar hebat saat posisi bersandar di dermaga. Kobaran api dan kepulan asap pekat membumbung tinggi dari bagian dek dan tangki kapal, memicu kepanikan warga sekitar serta para petugas di area pelabuhan.
Meskipun penanganan terbilang cepat berkat respons gabungan Tim Pemadam Kebakaran (Disdamkarmat Samarinda), KSOP Kelas 1 Samarinda, Pelindo, serta relawan setempat, kejadian ini menyisakan persoalan besar terkait standar keselamatan maritim.
KRONOLOGI DAN HASIL INVESTIGASI AWAL
* Titik Awal Api:
* Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.02 WITA.
* Berdasarkan keterangan pihak Kasi Pemadaman dan Investigasi Disdamkarmat Samarinda (H. Wisnu) serta Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas 1 Samarinda (Yuliansyah), api terindikasi berasal dari tangki oli/BBM yang menguap dan terbakar di bagian dek sebelah kanan kapal.
* Kondisi Kapal & Penumpang:
* Saat kejadian, kapal dalam posisi kosong penumpang karena baru dijadwalkan berlayar pada besok harinya pukul 14.00 WITA.
* Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kapal dipastikan harus ditarik ke docking untuk perbaikan skala besar.
ANALISIS KELEMAHAN & POTENSI PELANGGARAN HUKUM
Insiden kebakaran kapal penumpang/freet saat bersandar bukanlah sekadar “musibah biasa”, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian prosedur kerja (human error atau procedural failure).
1. Dugaan Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
* Pasal 117 ayat (1): Setiap kapal yang berlayar/bersandar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, termasuk keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
* Pasal 302: Apabila insiden terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan sarana keselamatan dan pencegahan kebakaran yang membahayakan keselamatan jiwa/barang, pihak pengelola kapal atau nahkoda dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
2. Potensi Pelanggaran Standar Keselamatan Kerja (K3) & Kelalaian (KUHP Pasal 188)
* Pasal 188 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.
* Tangki BBM/oli yang menguap dan terbakar di atas dek menunjukkan kurangnya pengawasan terhadap material mudah terbakar (hazardous materials) serta pengabaian standar penanganan kompartemen berisiko tinggi saat kapal bersandar.
3. Potensi Kerugian Ekosistem Perairan (UU No. 32 Tahun 2009 tentang LH)
* Tumpahan atau uap bahan bakar/oli yang terbakar di area pelabuhan berpotensi mencemari perairan Sungai Mahakam jika tidak dimitigasi secara ketat.

TUNTUTAN DAN TAHAPAN SELANJUTNYA
* Usut Tuntas Tanpa Kompromi: KSOP dan pihak kepolisian (Polairud) harus mengusut tuntas Berita Acara dari Nahkoda KM Prince Soya serta melacak apakah ada pelanggaran SOP pemeliharaan tangki BBM/oli.
* Audit Kelaikan Otomatis: Operator kapal wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerugian dan potensi bahaya publik yang ditimbulkan di lingkungan pelabuhan.(Rusdi)

![]()

