KRISIS AIR BERSIH DI AW SJAHRANIE: KRIMINALISASI HAK DASAR MASYARAKAT OLEH PDAM SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Sudah satu pekan penuh, ribuan warga di kawasan Jalan Abdul Wahab (AW) Sjahranie, Kota Samarinda, dipaksa mengonsumsi dan menggunakan air keruh berbau yang jauh dari kriteria layak. Di saat tagihan bulanan terus mencekik tanpa toleransi keterlambatan, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda justru menyuguhkan kotoran melintasi keran-keran rumah warga.

Ini bukan sekadar “kendala teknis” atau “gangguan pelayanan biasa”—ini adalah kelalaian sistematis yang diduga kuat melanggar sederet regulasi publik dan perlindungan konsumen.

Daftar Dugaan Pelanggaran Hukum dan Regulasi PDAM

Pengabaian distribusi air bersih selama tujuh hari berturut-turut tanpa penanganan darurat yang konkret melanggar berbagai payung hukum Republik Indonesia:

 * UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

   * Pasal 4 huruf a & c: Warga berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. PDAM dinilai gagal total menjamin keselamatan kesehatan konsumen.

   * Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

 * Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

   * Mengatur standar baku mutu kesehatan air minum dan air untuk kualifikasi higiene sanitasi. Air keruh dan tidak layak konsumsi secara langsung melanggar batas parameter fisik (kekeruhan/NTU) dan parameter kimiawi/mikrobiologi yang berpotensi memicu wabah penyakit kulit hingga pencernaan.

 * UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

   * Pasal 6: Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang sehat, bersih, dan aman. Pembiaran distribusi air kotor oleh BUMD merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara terhadap hak fundamental warga.

Menguliti Bobroknya Transparansi dan Manajemen Risiko

PDAM Tirta Kencana bertindak seolah air kotor yang mengalir ke dapur dan kamar mandi warga adalah hal lumrah. Ada tiga dosa besar manajemen yang tercermin dalam krisis satu pekan ini:

 * Monopoli Tanpa Akuntabilitas: Warga tidak memiliki alternatif penyedia air bersih, menjadikan posisi bargaining masyarakat sangat lemah saat dipaksa membayar tarif mahal untuk produk cacat.

 * Nol Mitigasi Darurat: Dalam kurun 7 hari, tidak ada pengiriman armada tangki air bersih secara gratis sebagai bantuan darurat ke kawasan pemukiman terdampak AW Sjahranie.

 * Pemberitahuan Pasca-Kejadian: Transparansi komunikasi dinilai buruk. Keterangan mengenai perbaikan pipa atau pengurasan instalasi pengolahan air (IPA) selalu dijadikan kambing hitam klasik setelah keluhan warga meledak di media sosial.

PERINGATAN KERAS UNTUK MANAJEMEN PDAM DAN PEMKOT SAMARINDA

Masyarakat AW Sjahranie bukan sapi perah tarif air! Direksi PDAM Tirta Kencana Samarinda beserta Pemerintah Kota Samarinda selaku pemilik modal diminta tidak tutup mata.

 * Audut Kualitas dan Investigasi: Dewan Pengawas dan Kejaksaan/Aparat Penegak Hukum dipoles untuk turun tangan memeriksa dugaan malapraktik tata kelola pengolahan air dan transparansi anggaran pemeliharaan jaringan.

 * Kompensasi Tagihan: PDAM wajib memotong atau membebaskan tagihan air warga terdampak di AW Sjahranie untuk periode bulan berjalan sebagai bentuk ganti rugi materil sesuai UU Perlindungan Konsumen.

 * Sanksi Copot Jabatan: Jika dalam 1×24 jam pasokan air bersih tidak kembali ke parameter layak konsumsi, Walikota Samarinda harus mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi total dan mencopot pejabat operasional PDAM yang bertanggung jawab atas krisis ini.

Air bersih adalah hak asasi, bukan kemewahan yang diundi berdasarkan keberuntungan. Tangani krisis ini sekarang, atau hadapi gelombang gugatan hukum (class action) dari masyarakat!(Ade)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *