SANGATTA, indcyber.com — Skenario penggerogotan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui modus administrasi pengadaan barang dan jasa kembali terkuak. Dokumen resmi pengadaan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I. Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, menyibak tirai dugaan praktik malafide (iktikad buruk) yang melibat kan oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek yang disedot dari APBD Kutim Tahun Anggaran 2025 ini mencatatkan angka fantastis dengan waktu pelaksanaan yang tergolong “mustahil” tanpa rekayasa sejak awal:
* Pagu Anggaran: Rp3.849.990.000,00
* Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp3.847.907.000,00
* Nilai Kontrak: Rp3.837.460.000,00
* Waktu Pelaksanaan: Hanya 45 Hari Kalender (Tanda tangan kontrak 17 November 2025)
Modus ‘Kontrak Harga Satuan’ dan Celah Hukum Addendum Beruntun
Sejak awal perencanaan, pilihan menggunakan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) menjadi tanda tanya besar yang mengarah pada dugaan pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12/2021).
Secara kaidah teknis konstruksi, pekerjaan jaringan irigasi tambak dengan durasi yang sangat singkat (45 hari kalender) di akhir tahun anggaran seharusnya telah memiliki Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED), Pengukuran, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang presisi (fix). Penggunaan Kontrak Lump Sum adalah syarat mutlak apabila perencanaan dijalankan sesuai asas ketelitian.
Namun, oknum Dinas PUPR Kutim justru memilih Kontrak Harga Satuan. Pilihan ini disinyalir sengaja dipasang sebagai “pintu belakang” (backdoor) untuk mengangkangi volume pekerjaan di lapangan, memuluskan klaim pembayaran berbasis pengukuran buatan, serta memberi ruang manipulasi anggaran melalui instrumen Addendum.
Terbukti, pasca penandatanganan kontrak tertanggal 17 November 2025, menyusul penerbitan Addendum Nomor 01 dan Addendum Nomor 02. Penerbitan dua addendum dalam rentang waktu teramat singkat (di tengah durasi kerja yang hanya 45 hari) memperkuat indikasi:
* Perencanaan Abal-Abal: DED dan HPS diduga kuat disusun secara fiktif atau asal jadi tanpa survei lokasi yang sah demi mengejar penyerapan anggaran menjelang tutup tahun.
* Rekayasa Volume Pekerjaan: Addendum dimanfaatkan untuk mengubah item pekerjaan (change order) guna menutupi ketidakmampuan penyedia menyelesaikan progres fisik secara nyata sesuai spesifikasi awal.
Buntut Pelanggaran Hukum dan Potensi Ancaman Pidana
Tindakan oknum Pemkab Kutim dan Dinas PUPR yang memaksakan skema ini berpotensi menabrak barisan regulasi negara:
* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
* Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Permufakatan jahat secara bersama-sama dalam melakukan kejahatan administrasi dan perbuatan melawan hukum.
* UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran dalam pengelolaan APBD.
Keputusan menggunakan jenis kontrak yang tidak elastis terhadap asas kepastian ini menunjukkan adanya kesengajaan (dolus) untuk mengelabui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pejabat Utama Membisu, Publik Mendesak APH Turun Tangan
Upaya konfirmasi dan uji kesahihan data (cover both sides) telah dilayangkan redaksi kepada pihak-pihak bertanggung jawab. Surat klarifikasi resmi dikirimkan kepada Pengguna Anggaran (Dinas PUPR Kutim) hingga Kepala Daerah (Bupati Kutai Timur).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Bupati Kutim maupun Kepala Dinas PUPR Kutai Timur memilih bungkam seribu bahasa, menolak memberikan rincian dasar teknis, DED, maupun pertimbangan pertanggungjawaban hukum terkait Addendum 01 dan 02 tersebut.
Sikap bungkam pejabat publik ini kian menguatkan kecurigaan adanya “permainan gelap” di balik proyek irigasi senilai Rp3,8 miliar ini. Redaksi mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Polda Kaltim untuk tidak menunggu laporan formal dan segera turun mengusut, menyita dokumen DED, RAB, serta meneliti fisik di lapangan sebelum potensi kerugian negara diuapkan oleh para oknum tidak bertanggung jawab. (Team/Red)
![]()

