SAMARINDA, indcyber.com – Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Makroman milik Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda kini menjelma menjadi monumen kegagalan yang patut disorot tajam. Janji manis penyediaan air bersih untuk rakyat Kecamatan Sambutan diduga kuat hanya menjadi tameng retoris untuk menyedot anggaran publik, sementara hak mendasar warga atas air bersih terus terabaikan secara terstruktur.
Di atas kertas, IPA Makroman yang berlokasi di Jalan Purwobinangun, Kelurahan Makroman, berkapasitas desain 50 liter per detik dan ditargetkan menyuplai 3.000 Sambungan Rumah (SR) sejak diresmikan pada Februari 2021. Namun, fakta di lapangan dan indikasi ketidaksesuaian operasional justru mengarah pada pelanggaran hukum serius—baik pidana korupsi, maladministrasi berat, hingga kejahatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Deretan Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasalnya
Eksploitasi dana publik dan manipulasi efisiensi operasional pada proyek IPA Makroman tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai kegagalan teknis. Secara yuridis, dugaan keterlibatan oknum Perumdam Tirta Kencana dan Pemkot Samarinda berpotensi menabrak sejumlah regulasi tegas:
* Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Anggaran & Proyek Fiktif/Gagal Bangun
* Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor):
Apabila investasi pembangunan IPA Makroman dan pengerjaan jaringan pipa distribusi menggunakan dana APBD/APBN/DAK tidak menghasilkan output yang sesuai dengan Feasibility Study (FS) atau terjadi underperformance secara sengaja, hal ini mengindikasikan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri/korporasi serta merugikan keuangan negara.
* Kejahatan Pelayanan Publik & Penelantaran Hak Masyarakat
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 18, Pasal 54):
Perumdam Tirta Kencana sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar. Pembiaran terhadap terhentinya aliran air atau manipulasi jam pelayanan merupakan Maladministrasi Berat dan tindak pidana pelanggaran kewajiban pelayanan masyarakat.
* Pelanggaran UU Hak Asasi Manusia & Pengelolaan Lingkungan/Air
* UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 27 & Pasal 68):
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjamin hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Pembiaran fasilitas pengolahan air yang berakibat pada kegagalan pasokan secara sistematis adalah bentuk pelanggaran hak konstitusional warga.
Data Detail & Titik Krusial Pembedahan Redaksi
Untuk menguliti indikasi kecurangan ini hingga tuntas, redaksi mengajukan tuntutan transparansi data secara agresif kepada Direksi Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda:
[AUDIT INVESTASI & PRODUKSI]
├── 1. Transparansi Nilai Investasi Total (APBD / DAK / Kas BUMD)
├── 2. Kapasitas Desain (50 L/dtk) VS Kapasitas Realisasi Aktual saat ini
├── 3. Angka Kehilangan Air (Non-Revenue Water / NRW) di Wilayah Sambutan
└── 4. Target SR (3.000 Unit) VS Realisasi Sambungan Aktif Berbayar
[EVALUASI PELAYANAN & KERUGIAN KONSUMEN]
├── 1. Rata-Rata Jam Pelayanan Real (24 Jam / Hari VS Realita Lapangan)
├── 2. Log Pengaduan Masuk VS Penyelesaian Masalah Konsumen
└── 3. Audit Mutu Air Bersih Berdasarkan Standardisasi Peraturan Menteri Kesehatan
Tuntutan Klarifikasi Redaksi Kepada Perumdam Tirta Kencana
Guna membongkar kebohongan publik dan mengusut tuntas indikasi korupsi maupun maladministrasi pada IPA Makroman, surat permohonan klarifikasi resmi dikirimkan dengan daftar pertanyaan kunci:
* Berapa total anggaran pasti yang digelontorkan untuk pembangunan IPA Makroman beserta jaringan pipa tambahannya, dan mana rincian persentase dana dari APBD, DAK, maupun kas internal BUMD?
* Berapa kapasitas produksi aktual (L/dtk) yang benar-benar dialirkan ke rumah warga saat ini dibandingkan dengan klaim kapasitas desain 50 L/dtk?
* Dari target 3.000 SR, berapa jumlah pasti pelanggan aktif yang dialiri air secara konsisten sejak 2021 hingga pertengahan 2026 ini?
* Mengapa tingkat kelangkaan dan distorsi aliran air di wilayah Kecamatan Sambutan masih terus terjadi meski DAK dan modal daerah terus dikucurkan?
* Berapa persentase Non-Revenue Water (NRW) atau kebocoran air di jalur transmisi Makroman-Sambutan, serta berapa kerugian finansial daerah akibat kebocoran tersebut?
* Berapa kali audit independen (BPKP/BPK) telah memeriksa kelayakan teknis dan operasional IPA Makroman sejak peresmian?Naskah ini diproyeksikan sebagai pembuka investigasi berseri. Apabila pihak Perumdam Tirta Kencana maupun Pemerintah Kota Samarinda gagal menyajikan data valid dan menutupi bobroknya kinerja IPA Makroman, redaksi siap mendorong temuan ini ke aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi / Tipikor Polda Kaltim). Air adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan anggaran!(Rusdi/Ade)
![]()

