Categories: Samarinda

Pemkot Kota Samarinda Bongkar Paksa 33 Kios Di Gang Ahim

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Samarinda
membongkar paksa bangunan liar di sepanjang gang Ahim, Jalan PM. Noor, Kelurahan
Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda pada, Selasa
(14/9/2021).

Bagian Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
( PUPR) dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) membongkar
33 bangunan kios .

Sebelum 33 bangunan kios di bongkar, tepatnya pada Senin malam ( 13/9/2021),
sekelompok warga sempat melakukan aksi demo di depan kediaman rumah
Wali Kota Samarinda, Dr. Andi Harun. Hal ini dibenarkan oleh Andi Harun.

” Mereka keberatan kiosnya di bongkar. Meski sempat panas dan berujung demo
dirumah Wali Kota Samarinda. Pembongkaran Kios tetap dilaksanakan, karena
kebijakan yang kita ambil ini menyangkut kepentingan orang banyak,” ungkap Andi
Harun saat dikonfirmasi oleh awak media.

Namun sebut Andi harun, keputusan Pemkot Samarinda untuk tetap membongkar
bangunan liar dikawasan tersebut tidak begitu saja dilakukan. Pemkot melalui
camat setempat telah memberi kelonggaran waktu selama 3 ( tiga ) bulan.

Dalam mediasi singkat bersama warga pada malam hari, Wali Kota, Andi Harun
telah memberi jaminan uang tali asih sebesar Rp.2,5 juta per Kios.

Dikatakan Andi Harun, biaya tali asih yang diberikan pemkot tidak bersumber dari
APBD. Melainkan Pemkot mengusahkan mencari biaya lain di luar Anggaran
Pembangunan.

” Saya sampaikan kepada mereka bahwa ini Kota kita sendiri kalau bukan kita sendiri
yang berusaha itu tidak cukup,” terangnya.

Ditanya terkait adanya rencana relokasi, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot
Samarinda tidak menyediakan rencana relokasi.

” Tidak ada ( relokasi). Karena begini kita tidak boleh mudah menjanjikan relokasi,
karena keadan seperti ini sangat banyak. Tidak mudah memenuhinya. Kita tidak
boleh bangun bangunan tanpa izin, apalagi di ats Drainase. Semua ada aturanya,”
kata Andi Harun. Sy/tim redaksi

Sriyono -

Recent Posts

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 hour ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

1 day ago