Categories: BERANDAKutai Barat

Penanda Tanganan Mou KPU dan Polres Kubar Terkait Pengamanan dan Sosialisasi Pemilukada 2020 Mendatang.

Indcyber.com, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polres Kutai Barat (Kubar), melakukan penanda tanganan Mou Pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada),  sekaligus melakukan sosialisasi terhadap Partai politik (Parpol) tentang tahapan Pemilukada  tahun 2020, berlangsung di hotel Sidodadi, Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Kamis (7/11/2019).

Ada sekitar 18 tahapan pemilukada sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang sosialisasi dan tahapan pemilu, mulai 01 Oktober 2019, hingga 23 September 2020, sebelum dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada (23/09/2020) mendatang.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye SH, mengatakan bahwa tahapan Pilkada khsusnya di Kubar secara utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.

Dijelaskan Arkadius Hanye bahwa tahapan pemilu sekarang sudah dimulai, awal tahun 2020 dibulan januari nanti dimulai perekrutan PPK, dan bulan Pembruari perekrutan PPS dimulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat kampung dan desa.

“ Ini nanti akan ada tim kita dari KPUyang akan melaksanakan pemilihan ini ditiap kecamatan dan kampung,” kata Arkadius Hanye.

Hanye menuturkan bahwa di Desember 2019, sebelum pemilihan PPK dan PPS sudah dilakukan tahapan pengumuman mengenai dukungan calon perseorangan (Independen). Apabila ada masyarakat yang mau mencalonkan diri, bisa mengajukan syarat dukungannya ke KPU sejak tanggal 11 Desember 2019.

“ Syaratnya yaitu dibuktikan dengan menyerahkan foto copy KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari para pendukung Paslon ke KPU. Sedangkan jumlah KTP atau Suket yang harus di penuhi minimal 11.488 (sebelas ribu empat ratus delapan puluh delapan) setelah dilakukan ferivikasi,” ujarnya.

Diuraikan Hanye tentunya yang layak atau memenuhi syarat adalah masyarakat yang mempunyai hak pilih, terdaftar didalam DPT dan mempunyai KTP atau Suket Kubar, dan bukan PNS atau TNI/Polri  maupun TKK dan PTT.

“ Jikalau ada PNS atau TNI/Polri yang memberi dukungan, konsekwensinya dukungannya tidak memenuhi syarat,” ungkap Arkadius Hanye. (arf)

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

9 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

1 day ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

1 day ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

1 day ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago