Categories: BERANDAKutai Barat

Penanda Tanganan Mou KPU dan Polres Kubar Terkait Pengamanan dan Sosialisasi Pemilukada 2020 Mendatang.

Indcyber.com, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polres Kutai Barat (Kubar), melakukan penanda tanganan Mou Pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada),  sekaligus melakukan sosialisasi terhadap Partai politik (Parpol) tentang tahapan Pemilukada  tahun 2020, berlangsung di hotel Sidodadi, Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Kamis (7/11/2019).

Ada sekitar 18 tahapan pemilukada sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang sosialisasi dan tahapan pemilu, mulai 01 Oktober 2019, hingga 23 September 2020, sebelum dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada (23/09/2020) mendatang.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye SH, mengatakan bahwa tahapan Pilkada khsusnya di Kubar secara utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.

Dijelaskan Arkadius Hanye bahwa tahapan pemilu sekarang sudah dimulai, awal tahun 2020 dibulan januari nanti dimulai perekrutan PPK, dan bulan Pembruari perekrutan PPS dimulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat kampung dan desa.

“ Ini nanti akan ada tim kita dari KPUyang akan melaksanakan pemilihan ini ditiap kecamatan dan kampung,” kata Arkadius Hanye.

Hanye menuturkan bahwa di Desember 2019, sebelum pemilihan PPK dan PPS sudah dilakukan tahapan pengumuman mengenai dukungan calon perseorangan (Independen). Apabila ada masyarakat yang mau mencalonkan diri, bisa mengajukan syarat dukungannya ke KPU sejak tanggal 11 Desember 2019.

“ Syaratnya yaitu dibuktikan dengan menyerahkan foto copy KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari para pendukung Paslon ke KPU. Sedangkan jumlah KTP atau Suket yang harus di penuhi minimal 11.488 (sebelas ribu empat ratus delapan puluh delapan) setelah dilakukan ferivikasi,” ujarnya.

Diuraikan Hanye tentunya yang layak atau memenuhi syarat adalah masyarakat yang mempunyai hak pilih, terdaftar didalam DPT dan mempunyai KTP atau Suket Kubar, dan bukan PNS atau TNI/Polri  maupun TKK dan PTT.

“ Jikalau ada PNS atau TNI/Polri yang memberi dukungan, konsekwensinya dukungannya tidak memenuhi syarat,” ungkap Arkadius Hanye. (arf)

Redaksi

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

1 day ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

3 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 days ago