Penanda Tanganan Mou KPU dan Polres Kubar Terkait Pengamanan dan Sosialisasi Pemilukada 2020 Mendatang.

Indcyber.com, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polres Kutai Barat (Kubar), melakukan penanda tanganan Mou Pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada),  sekaligus melakukan sosialisasi terhadap Partai politik (Parpol) tentang tahapan Pemilukada  tahun 2020, berlangsung di hotel Sidodadi, Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Kamis (7/11/2019).

Ada sekitar 18 tahapan pemilukada sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang sosialisasi dan tahapan pemilu, mulai 01 Oktober 2019, hingga 23 September 2020, sebelum dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada (23/09/2020) mendatang.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye SH, mengatakan bahwa tahapan Pilkada khsusnya di Kubar secara utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.

Dijelaskan Arkadius Hanye bahwa tahapan pemilu sekarang sudah dimulai, awal tahun 2020 dibulan januari nanti dimulai perekrutan PPK, dan bulan Pembruari perekrutan PPS dimulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat kampung dan desa.

“ Ini nanti akan ada tim kita dari KPUyang akan melaksanakan pemilihan ini ditiap kecamatan dan kampung,” kata Arkadius Hanye.

Hanye menuturkan bahwa di Desember 2019, sebelum pemilihan PPK dan PPS sudah dilakukan tahapan pengumuman mengenai dukungan calon perseorangan (Independen). Apabila ada masyarakat yang mau mencalonkan diri, bisa mengajukan syarat dukungannya ke KPU sejak tanggal 11 Desember 2019.

“ Syaratnya yaitu dibuktikan dengan menyerahkan foto copy KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari para pendukung Paslon ke KPU. Sedangkan jumlah KTP atau Suket yang harus di penuhi minimal 11.488 (sebelas ribu empat ratus delapan puluh delapan) setelah dilakukan ferivikasi,” ujarnya.

Diuraikan Hanye tentunya yang layak atau memenuhi syarat adalah masyarakat yang mempunyai hak pilih, terdaftar didalam DPT dan mempunyai KTP atau Suket Kubar, dan bukan PNS atau TNI/Polri  maupun TKK dan PTT.

“ Jikalau ada PNS atau TNI/Polri yang memberi dukungan, konsekwensinya dukungannya tidak memenuhi syarat,” ungkap Arkadius Hanye. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *