indcyber.com, PENAJAM -Pabrik PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) ditutup sementara dikarenakan tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Kamis (08/8/2019).
Pihak Perusahaan WKP sendiri mengakui bahwa sejak Tahun 2017 dirinya telah bekerja di pabrik kernel tersebut memang sudah ada pabrik ini dan beroperasi.
Dikatakannya,pihak perusahaan akan mengurus IMBnya, semua izin sudah ada terkecuali IMB,Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Denny Handayansyah penyegelan dilakukan bahwasanya pada 29 Maret 2019 dilakukan teguran pertama, teguran ke-2 tanggal 21 Mei 2019 dan teguran ke tiga, perusahan tidak mengambil langkah agar IMB segera di urus pihak perusahaan ke Dinas Perizinan Modal Penanaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Akhirnya sesuai dengan perintah Bupati Penajam Paser Utara bersama Satpol PP PPU, DPMPTSP dan PUPR maka dilakukan penyegelan”,jelas Denny. (nr)
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…
SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…
JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…
MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…
Kutai Kartanegara, indcyber.com - Penjarahan kawasan konservasi atas nama pengerukan kekayaan alam akhirnya menghantam tembok…
SAMARINDA, indcyber.com — Sengketa kepemilikan dan transaksi lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Sungai Kerbau,…