Penncuri 6 Gong dan Uang 20 Juta di Bekuk Satreskrim Kubar

Indcyber.com, SENDAWAR – Dua orang tersangka berinisial M umur 42 tahun, asal kampung Dempar Nyuatan, Kecamatan Damai, berhasil menggondol uang tunai 20 juta 200 ribu dari tiga TKP, sedangkan tersangka YM umur 24 tahun, asal kampung Sekolaq Jolek, kecamatan Sekolaq Darat, berhasil menjual 6 buah Gong, TKP kampung jaras, kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar).

Kasatreskrim Polres Kubar, AKP. Ida Bagus Kade, dalam pres rilisnya di Mapolres yang disampaikan Kanit Tipiter, IPDA Syafi”i kepada para wartawan, Rabu (12/9/2018).

Berdasarkan laporan korban sodara Yudi Suciandi, warga kampung Dempar, RT. 003, bahwa pada hari Selasa (14/7/2018), sekira pukul 02.00 dini hari melihat lemari pakaian berhamburan seperti ada yang membongkar dan mengacak – acak isi lemari, setelah dilihat uang 20 juta 200 ribu yg disimpan didalam lemari sudah raib di gondol maling.
Dari hasil introgasi anggota penyidik,” bahwa uang hasil jarahan tersebut oleh tersangka M dibelanjakan satu unit sepeda motor dan dua buah televisi, serta satu buah Chainsaw,” kata Syafi”i.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kubar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu tersangka kedua YM, sekira pukul 03.00, Senin (20/8/2018) dini hari dengan modus operandi mau pergi nores karet kekebunya di daerah kampung jaras, tersangka melihat ada gong ditaruh bergantungan didepan rumah seorang warga Maria Magdalena yang sedang melakukan ritual adat, dilihat masih sepi dan semua orang masih tertidur tersangka YM akhirnya tergiur untuk mengambilnya.
“ Akhirnya tersangka membawa satu persatu gong tersebut menggunakan sepeda motornya,” jelas Syafi”i.

Gong tersebut langsung di jual kepada seorang penadah berinisial BS 64 tahun, warga Barong Tongkok, seharga 1. 500 ribu 6 buah gong, sedangkan penadah BS menjual dua buah gong saja ke Samarinda dengan harga 5 juta.
Akhirnya tersangka dan penadah besrta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Kubar.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Polres Kubar menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, agar lebih waspada dan saling menjaga kamtibmas dilingkungan masing – masing, apabila melihat hal yang mencurigakan segera melaporkan ke aparat hukum terdekat. (arf)

Redaksi

Recent Posts

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

12 hours ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

16 hours ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

16 hours ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

2 days ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

2 days ago

Bobrok Pelayanan PDAM Samarinda: Warga Suryanata Menjerit, Hak Atas Air Bersih Diamputasi Bertahun-tahun

SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat…

3 days ago