Penncuri 6 Gong dan Uang 20 Juta di Bekuk Satreskrim Kubar

Indcyber.com, SENDAWAR – Dua orang tersangka berinisial M umur 42 tahun, asal kampung Dempar Nyuatan, Kecamatan Damai, berhasil menggondol uang tunai 20 juta 200 ribu dari tiga TKP, sedangkan tersangka YM umur 24 tahun, asal kampung Sekolaq Jolek, kecamatan Sekolaq Darat, berhasil menjual 6 buah Gong, TKP kampung jaras, kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar).

Kasatreskrim Polres Kubar, AKP. Ida Bagus Kade, dalam pres rilisnya di Mapolres yang disampaikan Kanit Tipiter, IPDA Syafi”i kepada para wartawan, Rabu (12/9/2018).

Berdasarkan laporan korban sodara Yudi Suciandi, warga kampung Dempar, RT. 003, bahwa pada hari Selasa (14/7/2018), sekira pukul 02.00 dini hari melihat lemari pakaian berhamburan seperti ada yang membongkar dan mengacak – acak isi lemari, setelah dilihat uang 20 juta 200 ribu yg disimpan didalam lemari sudah raib di gondol maling.
Dari hasil introgasi anggota penyidik,” bahwa uang hasil jarahan tersebut oleh tersangka M dibelanjakan satu unit sepeda motor dan dua buah televisi, serta satu buah Chainsaw,” kata Syafi”i.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kubar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu tersangka kedua YM, sekira pukul 03.00, Senin (20/8/2018) dini hari dengan modus operandi mau pergi nores karet kekebunya di daerah kampung jaras, tersangka melihat ada gong ditaruh bergantungan didepan rumah seorang warga Maria Magdalena yang sedang melakukan ritual adat, dilihat masih sepi dan semua orang masih tertidur tersangka YM akhirnya tergiur untuk mengambilnya.
“ Akhirnya tersangka membawa satu persatu gong tersebut menggunakan sepeda motornya,” jelas Syafi”i.

Gong tersebut langsung di jual kepada seorang penadah berinisial BS 64 tahun, warga Barong Tongkok, seharga 1. 500 ribu 6 buah gong, sedangkan penadah BS menjual dua buah gong saja ke Samarinda dengan harga 5 juta.
Akhirnya tersangka dan penadah besrta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Kubar.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Polres Kubar menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, agar lebih waspada dan saling menjaga kamtibmas dilingkungan masing – masing, apabila melihat hal yang mencurigakan segera melaporkan ke aparat hukum terdekat. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *