Perda Wajib Halal, Langkah Strategis Samarinda Lindungi Konsumen dan Bangun Kepercayaan Pasar

Samarinda, indocyber.com Pemerintah Kota Samarinda melalui DPRD terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak konsumen lewat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis. Aturan ini disiapkan sebagai respons atas kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikasi halal paling lambat Oktober 2026.

Dalam rapat awal pembahasan Raperda yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Kamis (10/4/2025), Ketua Bapemperda Abdul Rohim menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya untuk pelaku usaha, melainkan juga untuk kepentingan konsumen secara luas.

“Ini bukan semata urusan sertifikasi, tapi tentang rasa aman dan kepercayaan masyarakat saat mengonsumsi produk di pasaran. Perda ini akan menjadi landasan kuat untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang mereka beli,” ungkap Abdul Rohim.

Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD turut melibatkan akademisi dari UINSI Samarinda yang menyusun naskah akademiknya. Kehadiran unsur akademik ini dinilai penting untuk memastikan substansi aturan berbasis riset dan sesuai kebutuhan lokal.

Raperda ini akan mengatur mekanisme lengkap, mulai dari pendaftaran sertifikasi halal, kemudahan proses untuk UMKM, hingga pengawasan ketat terhadap produk pasca-sertifikasi. Pembentukan tim lintas sektoral juga dirancang untuk menjamin efektivitas pengawasan dan penegakan regulasi.

Menurut Abdul Rohim, masyarakat saat ini semakin sadar akan pentingnya produk halal dan higienis, terutama setelah pandemi. “Konsumen menuntut jaminan. Produk dengan label halal dan bersih akan lebih dipercaya dan dipilih,” tegas politisi PKS tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi sejak dini kepada pelaku usaha agar tidak terjadi kepanikan mendekati tenggat waktu penerapan aturan nasional.

“Perda ini bukan untuk mempersulit. Justru untuk memberi kepastian hukum dan membantu pelaku usaha bersaing di pasar yang makin selektif,” tambahnya.

Jika disahkan dan diimplementasikan dengan baik, Perda ini diyakini dapat menjadikan Samarinda sebagai kota percontohan dalam perlindungan konsumen, sekaligus penguatan ekosistem usaha yang berbasis standar halal dan higienis.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

1 day ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

2 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago