Perda Wajib Halal, Langkah Strategis Samarinda Lindungi Konsumen dan Bangun Kepercayaan Pasar

Samarinda, indocyber.com Pemerintah Kota Samarinda melalui DPRD terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak konsumen lewat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis. Aturan ini disiapkan sebagai respons atas kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikasi halal paling lambat Oktober 2026.

Dalam rapat awal pembahasan Raperda yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Kamis (10/4/2025), Ketua Bapemperda Abdul Rohim menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya untuk pelaku usaha, melainkan juga untuk kepentingan konsumen secara luas.

“Ini bukan semata urusan sertifikasi, tapi tentang rasa aman dan kepercayaan masyarakat saat mengonsumsi produk di pasaran. Perda ini akan menjadi landasan kuat untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang mereka beli,” ungkap Abdul Rohim.

Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD turut melibatkan akademisi dari UINSI Samarinda yang menyusun naskah akademiknya. Kehadiran unsur akademik ini dinilai penting untuk memastikan substansi aturan berbasis riset dan sesuai kebutuhan lokal.

Raperda ini akan mengatur mekanisme lengkap, mulai dari pendaftaran sertifikasi halal, kemudahan proses untuk UMKM, hingga pengawasan ketat terhadap produk pasca-sertifikasi. Pembentukan tim lintas sektoral juga dirancang untuk menjamin efektivitas pengawasan dan penegakan regulasi.

Menurut Abdul Rohim, masyarakat saat ini semakin sadar akan pentingnya produk halal dan higienis, terutama setelah pandemi. “Konsumen menuntut jaminan. Produk dengan label halal dan bersih akan lebih dipercaya dan dipilih,” tegas politisi PKS tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi sejak dini kepada pelaku usaha agar tidak terjadi kepanikan mendekati tenggat waktu penerapan aturan nasional.

“Perda ini bukan untuk mempersulit. Justru untuk memberi kepastian hukum dan membantu pelaku usaha bersaing di pasar yang makin selektif,” tambahnya.

Jika disahkan dan diimplementasikan dengan baik, Perda ini diyakini dapat menjadikan Samarinda sebagai kota percontohan dalam perlindungan konsumen, sekaligus penguatan ekosistem usaha yang berbasis standar halal dan higienis.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

2 hours ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

23 hours ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

1 day ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

2 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

3 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

3 days ago