Perda Wajib Halal, Langkah Strategis Samarinda Lindungi Konsumen dan Bangun Kepercayaan Pasar

Samarinda, indocyber.com Pemerintah Kota Samarinda melalui DPRD terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak konsumen lewat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis. Aturan ini disiapkan sebagai respons atas kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikasi halal paling lambat Oktober 2026.

Dalam rapat awal pembahasan Raperda yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Kamis (10/4/2025), Ketua Bapemperda Abdul Rohim menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya untuk pelaku usaha, melainkan juga untuk kepentingan konsumen secara luas.

“Ini bukan semata urusan sertifikasi, tapi tentang rasa aman dan kepercayaan masyarakat saat mengonsumsi produk di pasaran. Perda ini akan menjadi landasan kuat untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang mereka beli,” ungkap Abdul Rohim.

Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD turut melibatkan akademisi dari UINSI Samarinda yang menyusun naskah akademiknya. Kehadiran unsur akademik ini dinilai penting untuk memastikan substansi aturan berbasis riset dan sesuai kebutuhan lokal.

Raperda ini akan mengatur mekanisme lengkap, mulai dari pendaftaran sertifikasi halal, kemudahan proses untuk UMKM, hingga pengawasan ketat terhadap produk pasca-sertifikasi. Pembentukan tim lintas sektoral juga dirancang untuk menjamin efektivitas pengawasan dan penegakan regulasi.

Menurut Abdul Rohim, masyarakat saat ini semakin sadar akan pentingnya produk halal dan higienis, terutama setelah pandemi. “Konsumen menuntut jaminan. Produk dengan label halal dan bersih akan lebih dipercaya dan dipilih,” tegas politisi PKS tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi sejak dini kepada pelaku usaha agar tidak terjadi kepanikan mendekati tenggat waktu penerapan aturan nasional.

“Perda ini bukan untuk mempersulit. Justru untuk memberi kepastian hukum dan membantu pelaku usaha bersaing di pasar yang makin selektif,” tambahnya.

Jika disahkan dan diimplementasikan dengan baik, Perda ini diyakini dapat menjadikan Samarinda sebagai kota percontohan dalam perlindungan konsumen, sekaligus penguatan ekosistem usaha yang berbasis standar halal dan higienis.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

4 days ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

4 days ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

5 days ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

6 days ago

“Jangan Cuma Pintar Membangun tapi Gagal Merawat!” DPRD Kukar Desak Optimalisasi Aset Mangkrak Jadi Mesin PAD Baru

TENGGARONG , indcyber.com — Ada pesan menohok sekaligus instruksi tegas yang dilayangkan oleh Ketua DPRD…

6 days ago

Terobosan Tegas DPRD Kukar: Perjuangkan Nasib PPPK agar Dekat Keluarga dan Sejahtera!

TENGGARONG, indcyber.com  — Langkah berani dan penuh keberpihakan kembali ditunjukkan oleh lembaga legislatif Kabupaten Kutai…

7 days ago