Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasat Reskrim dan jajaran pejabat utama Polresta Samarinda saat menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus pencurian kabel yang terjadi di wilayah hukum Kota Samarinda sepanjang tahun 2026, Senin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepuluh tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda bersama jajaran polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kabel yang terjadi di berbagai lokasi di Kota Samarinda sepanjang tahun 2026. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, aparat kepolisian memaparkan keberhasilan mengungkap lima laporan kasus dengan total sepuluh orang tersangka.
Kapolresta menjelaskan, kasus yang paling menonjol adalah pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang terjadi di tujuh titik berbeda, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan RM Martadinata, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, serta Jalan Basuki Rahmat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (25), H (42), dan N (33).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pekerja proyek pada siang hari. Mereka mengenakan rompi proyek agar tidak menimbulkan kecurigaan warga. Setelah itu, pelaku membongkar penutup kabel menggunakan linggis dan palu, lalu memotong kabel untuk mengambil tembaga di dalamnya yang kemudian dijual. Akibat aksi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda mengalami kerugian mencapai Rp589.778.000, sementara para pelaku hanya memperoleh hasil sekitar Rp2.200.000 dari penjualan tembaga.
Kasus lain yang berhasil diungkap adalah pencurian kabel jaringan Telkom di kawasan Perum Bumi Sempaja City, Kelurahan Sempaja Selatan. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MA (24) dan AF (24). Perusahaan penyedia jaringan PT Nexwave mengalami kerugian sebesar Rp56.201.530 dari aksi tersebut.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial RR (26) yang mencuri kabel outdoor AC di Gedung Bulutangkis Stadion Utama Palaran. Tersangka merupakan warga Jakarta Utara dan tertangkap tangan oleh petugas keamanan sebelum sempat menjual hasil curiannya. Kerugian yang dialami Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan mencapai Rp142 juta.
Pengungkapan lainnya terjadi pada kasus pencurian kabel tower internet di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara. Dua pelaku berinisial S (38) dan S (47) ditangkap setelah merusak pagar serta membobol bangunan tower untuk mengambil kabel. PT Lintasmaya Multi Media selaku pemilik infrastruktur mengalami kerugian sekitar Rp7.865.000.
Selain pencurian kabel, Polresta Samarinda juga mengungkap kasus pencurian sembilan unit baterai milik PT Telkomsel di Tower Mitratel SMRC 058 yang berada di Jalan Jakarta Gang Haji Unet, Kelurahan Keledang, Kecamatan Sungai Kunjang. Dua tersangka berinisial H dan FA diamankan setelah diketahui menyamar sebagai teknisi resmi dengan menggunakan perlengkapan proyek seperti helm, rompi, sarung tangan, serta sepatu boot. Salah satu pelaku diketahui pernah bekerja sebagai teknisi tower sehingga memahami akses dan sistem pengamanan lokasi. Nilai kerugian dari pencurian baterai tersebut mencapai Rp108 juta.
Kapolresta Samarinda menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap aksi kejahatan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas publik. Ia juga mengimbau instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Telkomsel, serta pengelola jaringan infrastruktur lainnya untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan atribut kerja agar tidak mudah disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur.…
Kejaksaan Harus Bongkar Kedok "Sesuai Aturan" di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!…
SAMARINDA, indcyber.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang "mengencangkan ikat pinggang" negara melalui Inpres…
Kutai lama, indcyber.com - Aktivitas bongkar muat yang diduga tak berizin masih saja melenggang bebas…
SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…
SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…