RATUSAN WARGA JALAN M SAID GANG KITA RT 29 KELURAHAN LOK BAHU KEPUNG PENGADILAN AGAMA KELAS I SAMARINDA

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Ratusan warga Jalan M Said Gang Kita RT 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 10.00 WITA pagi tadi menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Agama Kelas l Samarinda, Jalan Juanda.

Aksi demo ini mereka lakukan sebagai bentuk protes terkait sita eksekusi lahan seluas 8 hektare sesuai Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 0950/Pdt.G/2018/PA.Smd tanggal 16 November 2016 dalam perkara yang diajukan oleh M. Mugine sebagai pemohon eksekusi melawan Hj Normiah yang menjadi termohon eksekusi. Pada intinya mereka menolak keras rencana eksekusi perkara nomor 6/Pdt.G/Eks/2018/PA.Smd yang diterima warga pada tanggal 8 Oktober lalu.

Warga meminta agar PA Samarinda mengkaji ulang atas putusan tersebut. Pasalnya warga merupakan pemilik lahan/tanah sah dan memiliki surat segel atau SPPT dari instansi berwenang.

Mereka juga tidak mengenal dengan pemohon dan termohon. Bahkan mereka tidak pernah dilibatkan permasalahan antara pemohon dan termohon, tidak pernah berhadapan dengan hukum atau saksi dalam masalah sengketa.

“Kami keberatan dengan tindakan yang dilakukan pemohon dan termohon. Kami akan melakukan upaya hukum baik pidana dan perdata di Pengadilan Agama Samarinda,” kata Arbain, Koordinator Aksi Demo Lapangan kepada Indcyber.com, Rabu (10/10/2018) disela aksi.

“Kami sebagai pihak yang dirugikan  meminta kepada Ketua Pengadilan Agama untuk memperhatikan hal yang berkaitan kepemilikan kami dan menolak berat atas rencana sita eksekusi,” pungkas Arbain

Setelah mengadakan dialog dengan pihak Pengadilan Agama yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Pengadilan Agama, Kabag Humas serta Panitera Pengadilan Agama, perwakilan warga melalui juru bicaranya H Hasan yang notabene anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda yang sekaligus caleg nomor urut 7 dari Partai Amanat Nasional (PAN)mengatakan jika seluruh warga memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Samarinda untuk menunda eksekusi seperti yang sudah tertuang dalam keputusan Pengadilan Agama dilakukan besok Kamis tanggal 11Oktober 2018.

Warga Gang Kita RT 29 juga akan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Samarinda yang akan direncanakan besok hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018. 

Redaksi -

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

1 day ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

4 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

4 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

5 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

6 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

6 days ago