RATUSAN WARGA JALAN M SAID GANG KITA RT 29 KELURAHAN LOK BAHU KEPUNG PENGADILAN AGAMA KELAS I SAMARINDA

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Ratusan warga Jalan M Said Gang Kita RT 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 10.00 WITA pagi tadi menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Agama Kelas l Samarinda, Jalan Juanda.

Aksi demo ini mereka lakukan sebagai bentuk protes terkait sita eksekusi lahan seluas 8 hektare sesuai Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 0950/Pdt.G/2018/PA.Smd tanggal 16 November 2016 dalam perkara yang diajukan oleh M. Mugine sebagai pemohon eksekusi melawan Hj Normiah yang menjadi termohon eksekusi. Pada intinya mereka menolak keras rencana eksekusi perkara nomor 6/Pdt.G/Eks/2018/PA.Smd yang diterima warga pada tanggal 8 Oktober lalu.

Warga meminta agar PA Samarinda mengkaji ulang atas putusan tersebut. Pasalnya warga merupakan pemilik lahan/tanah sah dan memiliki surat segel atau SPPT dari instansi berwenang.

Mereka juga tidak mengenal dengan pemohon dan termohon. Bahkan mereka tidak pernah dilibatkan permasalahan antara pemohon dan termohon, tidak pernah berhadapan dengan hukum atau saksi dalam masalah sengketa.

“Kami keberatan dengan tindakan yang dilakukan pemohon dan termohon. Kami akan melakukan upaya hukum baik pidana dan perdata di Pengadilan Agama Samarinda,” kata Arbain, Koordinator Aksi Demo Lapangan kepada Indcyber.com, Rabu (10/10/2018) disela aksi.

“Kami sebagai pihak yang dirugikan  meminta kepada Ketua Pengadilan Agama untuk memperhatikan hal yang berkaitan kepemilikan kami dan menolak berat atas rencana sita eksekusi,” pungkas Arbain

Setelah mengadakan dialog dengan pihak Pengadilan Agama yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Pengadilan Agama, Kabag Humas serta Panitera Pengadilan Agama, perwakilan warga melalui juru bicaranya H Hasan yang notabene anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda yang sekaligus caleg nomor urut 7 dari Partai Amanat Nasional (PAN)mengatakan jika seluruh warga memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Samarinda untuk menunda eksekusi seperti yang sudah tertuang dalam keputusan Pengadilan Agama dilakukan besok Kamis tanggal 11Oktober 2018.

Warga Gang Kita RT 29 juga akan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Samarinda yang akan direncanakan besok hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018. 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *