Seorang Pria Kedapatan Membawa Sabu, Langsung Diamankan Polisi

Indcyber.com. Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.P. Suryanata Kelurahan Bukit pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan). 

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, Pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023, diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. P. Suryanata Kel.Bukit pinang Kec.Samarinda Ulu  Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

M (36) Berserta Barang Bukti Diamankan Petugas. Foto:Humas Polresta Samarinda

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang telah mendapat laporan, langsung melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 19.30 WITA dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial M (36 tahun) yang pada saat itu sedang berhenti. 

“Si M (36 tahun) menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Suzuki Shogun warna hitam seorang diri didalam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic yang berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,41 (nol koma empat satu) Gram Brutto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku,” terang Kasat Resnarkoba.

Pengledahan pun berlanjut, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,46 (nol koma empat enam) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar yang terbungkus 1 (satu) buah klip plastic ditemukan dikantong celanan depan sebelah kiri Pelaku.

“Sedangkan Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanannya,” kata Kompol Bambang Suhandoyo

Selanjutnya  pelaku M (36 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Awang

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

5 hours ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

17 hours ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

1 day ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

2 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

3 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

3 days ago