Seorang Pria Kedapatan Membawa Sabu, Langsung Diamankan Polisi

Indcyber.com. Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.P. Suryanata Kelurahan Bukit pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan). 

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, Pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023, diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. P. Suryanata Kel.Bukit pinang Kec.Samarinda Ulu  Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

M (36) Berserta Barang Bukti Diamankan Petugas. Foto:Humas Polresta Samarinda

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang telah mendapat laporan, langsung melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 19.30 WITA dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial M (36 tahun) yang pada saat itu sedang berhenti. 

“Si M (36 tahun) menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Suzuki Shogun warna hitam seorang diri didalam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic yang berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,41 (nol koma empat satu) Gram Brutto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku,” terang Kasat Resnarkoba.

Pengledahan pun berlanjut, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,46 (nol koma empat enam) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar yang terbungkus 1 (satu) buah klip plastic ditemukan dikantong celanan depan sebelah kiri Pelaku.

“Sedangkan Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanannya,” kata Kompol Bambang Suhandoyo

Selanjutnya  pelaku M (36 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Awang

Recent Posts

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

20 hours ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

21 hours ago

Tuduhan Tanpa Dasar Akun TikTok @amb_yok: Upaya Pembungkusan Opini, Pengabaian UU Pers, dan Ancaman Pidana ITE

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah unggahan video dari akun TikTok @amb_yok (id video: 7633276148322979079) secara sepihak menyerang…

22 hours ago

MELONJAK Rp3,6 MILIAR DALAM SETAHUN, KPK DIMINTA USUT REKENING GENDUT SEKPROV KALTARA

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Transparansi anggaran dan integritas pejabat publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

1 day ago

NYAWA BURUH MURAH DI MATA KORPORASI: Tragis, Dua Pekerja Tewas Tertimbun di Site RCI Bakungan, Operasional Justru Tetap “Gas Pol”!

Tenggarong. Indcyber.com – Dunia ketenagakerjaan dan pertambangan di Kalimantan Timur kembali bernoda darah. Insiden kecelakaan…

1 day ago

GEMPA DAHSYAT M 8,2 GUNCANG FILIPINA: ALARM TSUNAMI BERBUNYI DI MINDANAO HINGGA UTARA INDONESIA

MANILA, indcyber.com— Gempa bumi tektonik berkekuatan sangat besar, Magnitudo 8,2, mengguncang wilayah Filipina selatan pada…

1 day ago