Tak Terima Di Nasehati, Seorang Pria Paruh Baya Ancam Korban Menggunakan Senjata Tajam

Melalui Polsek Sungai Pinang  diterangkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MM karena telah melakukan pengancam menggunakan senjata tajam di Jl. Bayam Kel. Sempaja Timur. Selasa (24/10/2023).

Dari penjelasan tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang awalnya menerima laporan dari  SF bahwa tersangka MM telah melakukan pengancaman akan membunuh serta telah melakukan upaya penyerangan sebanyak 2 kali terhadap korban, namun korban berhasil menghindar.

Barang Bukti Senjata Tajam Jenis Belati Dan Parang.

Kemudian tersangka MM mengejar korban pertama kali dengan membawa senjata tajam jenis belati selanjutnya setengah jam berselang tersangka MM kembali mengejar korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. 

“Korban SF pun langsung lari menghindar dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang. Kepada Polsek Sungai Pinang, korban menjelaskan bahwa permasalahannya dipicu yang bersangkutan tidak terima dinasehati karena telah melakukan pembakaran rumahnya sendiri,” kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah 

Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka MM beserta barang bukti senjata tajam jenis belati dan parang. 

Kompol Ahmad Abdullah S.H. M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat langsung mengerahkan personel ke TKP untuk mengamankan tersangka sekaligus mendinginkan situasi di lapangan agar masyarakat di sekitar tidak panik serta menjaga situasi kamtibmas kembali kondusif. 

Tersangka MM dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena telah membawa senjata tajam yang diancam hukum penjara maksimal 10 tahun. 

“Tersangka masih kita periksa secara intensif karena tersangka ini tidak hanya melakukan perbuatannya kepada Korban namun juga kepada Istri, kerabat dan tetangganya” Tutup Kapolsek Sungai Pinang.

Awang

Recent Posts

KALTIM DARURAT MAFIA: TB KANAYA & HEKTOR 888 KENCINGI ATURAN, DOKUMEN TERBANG ARDIAN CS DIBALIK TEMBOK BERLIN OKNUM APH

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…

1 day ago

OPINI PUBLIK ATAU ALIBI PELANGGARAN? TAMENG “DATA HISTORIS” KADES BATUAH DI ZONA MERAH TAHURA

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…

1 day ago

SKANDAL BPD KALTIMTARA: Topeng Aklamasi di Balik Borok Kredit Macet yang Disembunyikan

SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…

1 day ago

SENTRALISASI TAMBANG DIGUGAT: FPHI Kaltim Seret UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi!

JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…

1 day ago

SKANDAL DOKUMEN TERBANG: Mafia Batu Bara Sanga-Sanga ‘Kangkangi’ Hukum, KSOP Samarinda Tutup Mata?

SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…

2 days ago

SK ‘Mundur’ Gubernur Kaltim: Pengembalian Uang Bukan Pintu Maaf, Ancaman Pidana Menanti 43 Penerima Aliran Dana

SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…

2 days ago