Tak Terima Di Nasehati, Seorang Pria Paruh Baya Ancam Korban Menggunakan Senjata Tajam

Melalui Polsek Sungai Pinang  diterangkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MM karena telah melakukan pengancam menggunakan senjata tajam di Jl. Bayam Kel. Sempaja Timur. Selasa (24/10/2023).

Dari penjelasan tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang awalnya menerima laporan dari  SF bahwa tersangka MM telah melakukan pengancaman akan membunuh serta telah melakukan upaya penyerangan sebanyak 2 kali terhadap korban, namun korban berhasil menghindar.

Barang Bukti Senjata Tajam Jenis Belati Dan Parang.

Kemudian tersangka MM mengejar korban pertama kali dengan membawa senjata tajam jenis belati selanjutnya setengah jam berselang tersangka MM kembali mengejar korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. 

“Korban SF pun langsung lari menghindar dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang. Kepada Polsek Sungai Pinang, korban menjelaskan bahwa permasalahannya dipicu yang bersangkutan tidak terima dinasehati karena telah melakukan pembakaran rumahnya sendiri,” kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah 

Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka MM beserta barang bukti senjata tajam jenis belati dan parang. 

Kompol Ahmad Abdullah S.H. M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat langsung mengerahkan personel ke TKP untuk mengamankan tersangka sekaligus mendinginkan situasi di lapangan agar masyarakat di sekitar tidak panik serta menjaga situasi kamtibmas kembali kondusif. 

Tersangka MM dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena telah membawa senjata tajam yang diancam hukum penjara maksimal 10 tahun. 

“Tersangka masih kita periksa secara intensif karena tersangka ini tidak hanya melakukan perbuatannya kepada Korban namun juga kepada Istri, kerabat dan tetangganya” Tutup Kapolsek Sungai Pinang.

Awang

Recent Posts

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

1 hour ago

Dugaan Kongkalikong Aset Koperasi Kalimanis: Rekayasa Dokumen dan Akta Notaris Seret Nama Wahyudi Manaf

SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…

3 hours ago

Aksi Konyol Truk Molen Buang Sisa Semen di Jalanan: Bahayakan Nyawa Pengendara dan Rusak Fasilitas Publik!

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…

1 day ago

Dugaan Konspirasi Mafia Tanah: Wahyudi Manaff dan Said Ahmad Lasuru Dituding Rekayasa Tim Penyelesai Aset Koperasi Kalimanis

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…

4 days ago

Kejati Kaltim Ikuti FGD Penuntutan Pidana Umum Berbasis Pemulihan Korban

​SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…

4 days ago

Pertahankan WTP 10 Tahun Berturut-turut, Kejaksaan RI Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan 2025

JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…

4 days ago