Categories: BERANDADPRD KALTIM

Ari Wibowo Berharap ada kebijakan Pergub Terkait Dana Aspirasi

Indcyber.com, Kaltim – Akhirnya Selamat Ari Wibowo dari partai PKB Daerah pemilihan Kutai Kartanegara dilantik sebagai anggota  legislatif  DPRD Provinsi Kalimatan Timur  Rabu (1/11/2023), Gedung B DPRD Kaltim.

Selamat Ari Wibowo menjadi anggota DPRD Kaltim, karena Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2019 – 2023 menggantikan Puji Hartadi.

Usai dilantik, Selamat Ari Wibowo menerangkan kepada sejumlah wartawan mengenai target yang akan dilakukannya dalam sisa waktu kurang lebih 9 bulan masa tugasnya di DPRD Kaltim.

“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” ucap Selamet.

Soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, menurutnya dari apa yang diketahui, salah satu poin dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai kebijakan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim diatur dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.

Selamat Hari Wibowo menilai Pergub Nomor 49 Tahun 2020, ada kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menyederhanakan sehingga tidak berbelit. Saat ini menjalankan Pergub itu sangat menyulitkan pada saat akan merealisasikan aspirasi masyarakat.

Apalagi dana yang akan disalurkan terlalu besar, Umumnya desa-desa menyerap aspirasi untuk fasilitas-fasilitas yang nilainya ratusan juta saja yang bisa di kerjakan secara swadaya. Kebijakan tersebut dianggapnya kurang bersahabat kepada kepentingan masyarakat desa.

“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” kata Selamat mejelaskan.

Dikatakan legislator fraksi PKB itu,  proyek di desa nilainya kecil-kecil, jika ada proyek yang bernilai besar makan akan dicover pemerintah kabupaten. Dan untuk yang belum tersentuh pihak kabupaten agar bisa dicover pihak provinsi.

“Kalau di pedesaan justru yang kita harapkan adalah yang kecil-kecil, misalnya Rp.200 juta, Rp.150 juta dan Rp.100 juta yang peruntukannya untuk fasilitas umum berupa fisik bangunan.” tandasnya.

Reporter: Fathur | Editor: Rusdi | ADV | DPRD Kaltim

indcyber

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

7 hours ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

19 hours ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

1 day ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

2 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

3 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

3 days ago