Ari Wibowo Berharap ada kebijakan Pergub Terkait Dana Aspirasi

Indcyber.com, Kaltim – Akhirnya Selamat Ari Wibowo dari partai PKB Daerah pemilihan Kutai Kartanegara dilantik sebagai anggota  legislatif  DPRD Provinsi Kalimatan Timur  Rabu (1/11/2023), Gedung B DPRD Kaltim.

Selamat Ari Wibowo menjadi anggota DPRD Kaltim, karena Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2019 – 2023 menggantikan Puji Hartadi.

Usai dilantik, Selamat Ari Wibowo menerangkan kepada sejumlah wartawan mengenai target yang akan dilakukannya dalam sisa waktu kurang lebih 9 bulan masa tugasnya di DPRD Kaltim.

“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” ucap Selamet.

Soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, menurutnya dari apa yang diketahui, salah satu poin dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai kebijakan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim diatur dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.

Selamat Hari Wibowo menilai Pergub Nomor 49 Tahun 2020, ada kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menyederhanakan sehingga tidak berbelit. Saat ini menjalankan Pergub itu sangat menyulitkan pada saat akan merealisasikan aspirasi masyarakat.

Apalagi dana yang akan disalurkan terlalu besar, Umumnya desa-desa menyerap aspirasi untuk fasilitas-fasilitas yang nilainya ratusan juta saja yang bisa di kerjakan secara swadaya. Kebijakan tersebut dianggapnya kurang bersahabat kepada kepentingan masyarakat desa.

“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” kata Selamat mejelaskan.

Dikatakan legislator fraksi PKB itu,  proyek di desa nilainya kecil-kecil, jika ada proyek yang bernilai besar makan akan dicover pemerintah kabupaten. Dan untuk yang belum tersentuh pihak kabupaten agar bisa dicover pihak provinsi.

“Kalau di pedesaan justru yang kita harapkan adalah yang kecil-kecil, misalnya Rp.200 juta, Rp.150 juta dan Rp.100 juta yang peruntukannya untuk fasilitas umum berupa fisik bangunan.” tandasnya.

Reporter: Fathur | Editor: Rusdi | ADV | DPRD Kaltim

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *