Categories: BERANDASamarinda

Skandal Proyek Pendidikan Rp17 Miliar SDN 012 Samarinda Seberang

Tender Tunggal, Proyek Gelap, Mangkrak—Dinas Pendidikan dan Kontraktor Diduga Rampok Uang Rakyat

SAMARINDA, indcyber.com — Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 012 Samarinda Seberang yang menyedot APBD 2025 sebesar Rp17 miliar kini berubah menjadi skandal telanjang di sektor pendidikan Kota Samarinda. Alih-alih menghadirkan ruang kelas layak bagi anak-anak, proyek ini justru menyisakan bau busuk dugaan permainan tender, pelanggaran aturan, dan pembiaran sistematis oleh Dinas Pendidikan.

Pekerjaan yang dimenangkan PT Indah Utama Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp16.812.661.000 hingga kini belum juga selesai, sementara publik tidak pernah diberi penjelasan terbuka. Uang rakyat seolah dihabiskan dalam proyek gelap yang diselimuti senyap dan kejanggalan berlapis.

Tender Tunggal: Skema Kotor yang Terlalu Telanjang

Fakta bahwa proyek bernilai jumbo ini hanya diikuti satu peserta lelang bukan lagi sekadar anomali, melainkan indikasi keras matinya kompetisi secara sengaja. Tender tunggal pada proyek pendidikan bernilai puluhan miliar sangat tidak lazim dan patut diduga merupakan hasil pengondisian sejak awal.

Pertanyaan yang kini mengeras di ruang publik:

1. Siapa yang “mengunci” sistem lelang?

2. Siapa yang mengatur spesifikasi?

3. Mengapa kontraktor lokal dan nasional lain “menghilang”?

Jika prinsip transparan, bersaing, dan akuntabel dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 benar-benar dijalankan, mustahil proyek sebesar ini hanya diminati satu perusahaan.

Proyek Tanpa Papan Nama: Praktik Gelap yang Menghina Publik

Lebih memuakkan, proyek ini tidak memasang papan proyek di lokasi pekerjaan. Ini bukan kelalaian administratif, melainkan praktik gelap yang menghina hak publik atas informasi.

Ketiadaan papan proyek:

1. Menutup identitas pelaksana

2. Menyembunyikan nilai anggaran

3. Mengaburkan waktu pelaksanaan

Tindakan ini patut diduga disengaja agar masyarakat tidak tahu bahwa uang Rp17 miliar sedang “dibakar” di hadapan mereka. Praktik ini berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mangkrak dan Dibiarkan: Wanprestasi yang Dilindungi?

Hingga berita ini diturunkan, proyek belum rampung, tanpa sanksi terbuka, tanpa denda yang diumumkan, tanpa kejelasan tindakan dari dinas. Kondisi ini secara hukum mengarah pada wanprestasi kontrak, namun anehnya tidak ada tindakan tegas yang terlihat.

Situasi ini memunculkan dugaan serius:

apakah wanprestasi ini dilindungi?

Jika kontraktor biasa, sanksi langsung dijatuhkan. Namun dalam proyek ini, pembiaran justru menjadi pola.

Dinas Pendidikan: Aktor Pasif atau Bagian dari Masalah?

Sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab penuh, Dinas Pendidikan Kota Samarinda tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis. Pembiaran terhadap tender janggal, proyek tanpa papan nama, dan pekerjaan mangkrak mengindikasikan kegagalan total pengawasan.

Lebih jauh, jika pembiaran ini mengakibatkan kerugian negara, maka potensi jerat:

Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan)

menjadi ancaman nyata, bukan sekadar wacana.

Pendidikan Dijarah, Anak-anak Jadi Korban

Yang paling tragis, proyek ini bukan gedung kantor—melainkan ruang belajar anak-anak Samarinda. Ketika proyek pendidikan dijalankan secara gelap dan amburadul, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi masa depan generasi.

APH Ditantang Turun Tangan

Rangkaian fakta ini cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan serius. Publik kini menantang:

1. BPK melakukan audit investigatif

2. Inspektorat membuka hasil pengawasan

3. Kejaksaan dan Kepolisian memanggil PPK, PA, dan kontraktor

4. Seluruh dokumen tender dibuka ke publik

Jika aparat penegak hukum tetap diam, kecurigaan publik akan mengarah pada satu kesimpulan: ada yang dilindungi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indah Utama Jaya Mandiri dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda memilih bungkam. Redaksi tetap membuka hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, namun bungkam tidak akan menghapus fakta.(DD)

indcyber

Recent Posts

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

1 day ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

2 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

2 days ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

2 days ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

3 days ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

3 days ago