Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Sepinggan Raya, Ini Kata Hamas

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari fraksi Golkar H Hasanuddin Mas’ud saat usia menggelar Sosper tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan.(foto:HO)

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Fahri

INDCYBER.COM,BALIKPAPAN-Dengan landasan pasal 1 Ayat(3)UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum.Kemudian pasal 28D Ayat (1)UUD 1945(Amandemen kedua) menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Hasanuddin Mas’ud kembali melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah untuk ke dua kalinya setelah yang pertama Sosper tentang Pajak.

Di Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan, Jum’at (26/3/2021 Hamas bersilaturahmi sekaligus Sosper Perda Kaltim No.05/2019 tentang Bantuan Hukum.

“Sosper kali ini sangat bagus karena berbicara tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat Kalimantan Timur khususnya warga kurang mampu atau miskin tentunya harus sanggup memenuhi persyaratan yang diwajibkan agar dapat perlindungan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,”ujar Hamas via telepon selulernya, Jum’at (26/3/2021) malam.

Hamas juga mengatakan bahwa kegiatan Sosper ini sangat bagus karena selain semakin mendekatkan diri dengan konstituennya juga sekaligus mengajak masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan yang tergolong miskin dapat mengetahui jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membuat Pergub tentang Bantuan Hukum secara gratis.

“Bantuan Hukum yang diberikan kepada masyarakat Kaltim adalah yang pertama kali di Indonesia,ini sangat luar biasa perhatian Pemprov kepada masyarakatnya.Ada syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum, yaitu harus E-KTP Kaltim, harus ada surat keterangan tidak mampu dari Kades atau Kelurahan setempat serta syarat lainnya,”bebernya.

Perlu diketahui jika Perda Tentang Bantuan Hukum tersebut dapat digunakan oleh masyarakat se Kaltim khususnya warga miskin jika sedang menghadapi masalah hukum seperti contoh tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, sengketa lahan,bisa digunakan jika sedang mengurus terkait perceraian serta masih banyak lagi yang kaitannya dengan hukum.

Berikut Inti dari Perda Bantuan Hukum itu sendiri adalah:

1.Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum

2.Alokasi anggaran melalui APBD

3.Gubernur menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur yang terdaftar dan terakreditasi di Kemenkumham RI

4.Penerima bantuan Hukum adalah Penduduk Kaltim (orang atau kelompok orang) kategori miskin/tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.(advertorial).

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

12 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

14 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

17 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago