Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Sepinggan Raya, Ini Kata Hamas

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari fraksi Golkar H Hasanuddin Mas’ud saat usia menggelar Sosper tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan.(foto:HO)

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Fahri

INDCYBER.COM,BALIKPAPAN-Dengan landasan pasal 1 Ayat(3)UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum.Kemudian pasal 28D Ayat (1)UUD 1945(Amandemen kedua) menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Hasanuddin Mas’ud kembali melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah untuk ke dua kalinya setelah yang pertama Sosper tentang Pajak.

Di Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan, Jum’at (26/3/2021 Hamas bersilaturahmi sekaligus Sosper Perda Kaltim No.05/2019 tentang Bantuan Hukum.

“Sosper kali ini sangat bagus karena berbicara tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat Kalimantan Timur khususnya warga kurang mampu atau miskin tentunya harus sanggup memenuhi persyaratan yang diwajibkan agar dapat perlindungan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,”ujar Hamas via telepon selulernya, Jum’at (26/3/2021) malam.

Hamas juga mengatakan bahwa kegiatan Sosper ini sangat bagus karena selain semakin mendekatkan diri dengan konstituennya juga sekaligus mengajak masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan yang tergolong miskin dapat mengetahui jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membuat Pergub tentang Bantuan Hukum secara gratis.

“Bantuan Hukum yang diberikan kepada masyarakat Kaltim adalah yang pertama kali di Indonesia,ini sangat luar biasa perhatian Pemprov kepada masyarakatnya.Ada syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum, yaitu harus E-KTP Kaltim, harus ada surat keterangan tidak mampu dari Kades atau Kelurahan setempat serta syarat lainnya,”bebernya.

Perlu diketahui jika Perda Tentang Bantuan Hukum tersebut dapat digunakan oleh masyarakat se Kaltim khususnya warga miskin jika sedang menghadapi masalah hukum seperti contoh tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, sengketa lahan,bisa digunakan jika sedang mengurus terkait perceraian serta masih banyak lagi yang kaitannya dengan hukum.

Berikut Inti dari Perda Bantuan Hukum itu sendiri adalah:

1.Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum

2.Alokasi anggaran melalui APBD

3.Gubernur menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur yang terdaftar dan terakreditasi di Kemenkumham RI

4.Penerima bantuan Hukum adalah Penduduk Kaltim (orang atau kelompok orang) kategori miskin/tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.(advertorial).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *