Anggota DPRD Kaltim sekaligus anggota DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud saat sosialisasi peraturan daerah di Kampung Baru Tengah.(foto:HO).
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, BALIKPAPAN-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Hasanuddin Mas’ud melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di Balikpapan dari tanggal 5-7 Maret 2021.Sosialisasi peraturan daerah ini sudah menjadi satu kewajiban setiap anggota DPRD untuk menyampaikan Perda yang kali ini terkait Pajak daerah.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap bulan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat guna mengejawantahkan salah satu asas hukum yang berbunyi setiap orang dianggap tahu akan hukum dan melaksanakan pula ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah yang telah diundangkan.Tentu saja, tidak semua Peraturan Daerah yang menjadi materi Sosialisasi karena jumlahnya yang cukup banyak.
Dalam Sosper kali ini politisi partai Golkar ini mengajak masyarakat Kampung Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat untuk taat dan sadar terhadap pajak yang telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai wujud sinergi masyarakat dan Pemerintah dalam pembangunan.
Pria yang duduk sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim tersebut mengatakan jika peraturan yang telah dibuat dan disetujui oleh DPRD bersama Pemerintah harus disampaikan ke masyarakat luas.
“Peraturan yang sudah dibuat dan disetujui oleh pihak DPRD juga pemerintah provinsi, harus disampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat juga tahu manfaat dan aturannya seperti apa,”ujar Hamas sapaan karibnya.
Dengan sosialisasi itu,Hamas berharap masyarakat bisa mengetahui tentang pajak daerah yang diatur dalam setiap ranah kehidupan masyarakat khususnya kendaraan bermotor.Terlebih bagi perusahaan-perusahan yang ada di daerah tersebut.
“Pajak sangat penting bagi kas daan, kendaraan berat pun sekarang masuk ke dalam potensi yang bisa mendongkrak PAD. Dan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, para pengusaha, kontraktor dan lain sebagainya,” tambahnya.
Sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di Kampung Baru Kecamatan Balikpapan Tengah tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat Balikpapan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Namun kami berharap semua kendaraan yang dari luar itu bisa mengalihkan plat kendaraannya ke daerah. Supaya pajaknya bisa berkontribusi ke kas daerah,”imbuhnya.
Hamas juga menilai jika kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut adalah salah satu program yang cukup bagus, selain untuk menambah kesadaran masyarakat dalam berpajak juga menambah waktu untuk bertemu dengan konstituen.
“Sosper ini adalah program yang sangat bagus dan perlu untuk dilakukan secara rutin karena secara otomatis kita mengajak masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.Karena ini merupakan satu bentuk sinergi masyarakat dengan Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkembangan pembangunan,”pungkasnya.
Dikota Balikpapan sendiri perlu kita ketahui bahwa tingkat kesadaran masyarakat terkait pajak sudah sangat tinggi.