Dari Sosialisasi Peraturan Daerah Di Desa Banua Baru, Ini Kata Agiel Suwarno

Anggota DPRD Kaltim H Agiel Suwarno,SE saat sosialisasi peraturan daerah di desa Banua Baru Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi

INDCYBER.COM,KUTAI TIMUR-Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap bulan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat guna mengejawantahkan salah satu asas hukum yang berbunyi “iederen wordht geacht de wet te kennen”, yang artinya“setiap orang dianggap tahu akan hukum” dan melaksanakan pula ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah yang telah diundangkan . Tentu saja, tidak semua Peraturan Daerah yang menjadi materi Sosialisasi karena jumlahnya yang cukup banyak.

Sosialisasi Peraturan daerah juga dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Kutim,Bontang,Berau H Agiel Suwarno,SE.Agiel dalam Sosper yang pertama kali dilakukan di desa Banua Baru Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur dari tanggal 5-7 Maret 2021.

Sosper kali ini politisi PDI-P Agiel Suwarno mengajak masyarakat untuk taat dan sadar terhadap pajak yang telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai wujud sinergi masyarakat dan Pemerintah dalam pembangunan.

Anggota Komisi I tersebut mengatakan jika peraturan yang telah dibuat dan disetujui oleh DPRD bersama Pemerintah harus disampaikan ke masyarakat luas.

“Peraturan yang sudah dibuat dan disetujui oleh pihak DPRD juga pemerintah provinsi, harus disampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat juga tahu manfaat dan aturannya seperti apa,”ujar Agiel.

Dengan sosialisasi itu,Agiel berharap masyarakat bisa mengetahui tentang pajak daerah yang diatur dalam setiap ranah kehidupan masyarakat khususnya kendaraan bermotor.Terlebih bagi perusahaan-perusahan yang ada di daerah tersebut.

“Pajak sangat penting bagi kas daan, kendaraan berat pun sekarang masuk ke dalam potensi yang bisa mendongkrak PAD.  Dan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, para pengusaha, kontraktor dan lain sebagainya,” tambahnya.

Kegiatan Sosper dihadiri puluhan komponen masyarakat serta unsur desa Banua Baru Kecamatan Muara Bengkal dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

“Namun kami berharap semua kendaraan yang dari luar itu bisa mengalihkan plat kendaraannya ke daerah. Supaya pajaknya bisa berkontribusi ke kas daerah,” pungkasnya.

Perlu diketahui dalam Sosper tersebut masyarakat desa Banua Baru Kecamatan Muara Bengkal meminta agar baik pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Timur untuk membangun Samsat Pembantu di wilayah tersebut dengan tujuan jika akan membayar pajak kendaraan bermotor tidak terlalu jauh.Mengingat jarak desa Banua Baru Kecamatan Muara Bengkal dengan ibu kota Kabupaten Kutai Timur cukup jauh dan menyita waktu.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *