Categories: BERANDASamarinda

Suparno Jelaskan Legalitas Bangunan Suryaphone, IMB Disebut Sudah Terbit Sejak 2019

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menegaskan bangunan Suryaphone telah mengantongi IMB sejak 2019, sementara pembangunan baru berjalan karena sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.

Indcyber.com, SAMARINDA – Polemik terkait perizinan bangunan Suryaphone di Kota Samarinda mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut sebenarnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2019.

Penjelasan tersebut disampaikan Suparno saat ditemui awak media usai menghadiri kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) VI Partai Amanat Nasional (PAN) yang dirangkai dengan buka puasa bersama di Samarinda, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, saat izin tersebut diterbitkan, regulasi yang berlaku masih menggunakan sistem IMB. Ia juga mengaku mengetahui proses tersebut karena pada periode itu dirinya masih berada di Komisi I DPRD Samarinda yang membidangi perizinan.

“IMB untuk bangunan itu sudah terbit pada 2019. Waktu itu memang saya masih di Komisi I, jadi tahu bahwa izin tersebut sudah keluar,” kata Suparno.

Ia menjelaskan, pembangunan yang baru berjalan saat ini kemungkinan disebabkan oleh kondisi pandemi COVID-19 yang sempat melanda beberapa tahun lalu. Pada masa tersebut, aktivitas pembangunan di berbagai daerah memang mengalami pembatasan.

“Pada masa pandemi banyak kegiatan pembangunan tertunda. Bisa saja pengusahanya baru memulai pembangunan sekarang setelah kondisi kembali normal,” jelasnya.

Terkait isu yang menyebut bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Suparno menilai hal itu perlu dilihat dari waktu penerbitan izinnya. Pasalnya, saat izin keluar, sistem PBG memang belum diberlakukan.

Ia juga menegaskan bahwa peruntukan bangunan dalam dokumen izin awal adalah sebagai kantor dan toko, bukan hotel seperti yang sempat menjadi perbincangan.

“Setahu saya izinnya untuk kantor dan toko. Jadi kalau ada isu akan dijadikan hotel, sepertinya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan,” tegasnya.

Suparno menduga munculnya persoalan PBG kemungkinan berkaitan dengan adanya perubahan atau penambahan lahan setelah IMB diterbitkan, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi.

“Bisa jadi karena ada tambahan lahan setelah IMB keluar, sehingga perlu penyesuaian izin lagi,” ujarnya.

Ia menilai para pelaku usaha di Samarinda pada umumnya berupaya memenuhi ketentuan perizinan. Oleh karena itu, apabila terdapat kekurangan dokumen administrasi, pemerintah daerah bersama DPRD seharusnya memberikan arahan agar segera dilengkapi.

“Kalau ada kekurangan izin tentu harus dilengkapi. Kita di DPRD juga mengawasi kinerja pemerintah, termasuk memastikan proses perizinan berjalan dengan baik,” katanya.

Suparno juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melihat salinan dokumen IMB bangunan tersebut dan memastikan bahwa izin tersebut memang pernah dikoordinasikan sebelumnya.

Meski demikian, terkait kemungkinan adanya pembahasan lebih lanjut antara Komisi I dan Komisi III DPRD Samarinda mengenai persoalan tersebut, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan pimpinan komisi.

“Kalau soal koordinasi antar komisi, itu biasanya ditentukan oleh pimpinan komisi masing-masing,” pungkasnya.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Jelang Aksi 21 April, Polda Kaltim Siagakan 1.700 Personel dan Utamakan Pendekatan Humanis

Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…

22 hours ago

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

1 day ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

2 days ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

2 days ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

3 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

4 days ago