Indcyber.com, Samarinda — Polemik kepemilikan aset lahan koperasi kembali memanas setelah terungkap bahwa Surat Pernyataan Bersama yang dibuat pada tanggal 18 agustus tahun 2023 dan di tanda tangani pada tanggal 31 Juli 2024 antara 3 Koperasi yaitu, TPPK Koperasi Kalimanis, TPPK-SM Koperasi Santi Murni, dan Forum Anggota Koperasi Sagatrade Murni (Fakta 9398) telah resmi pernah dibatalkan oleh TPPK-SM Koperasi Santi Murni dan Forum anggota Sagatrade Murni (Fakta-9398) pada tanggal 2 Desember 2024.
“Surat pernyataan bersama tersebut hanya berlangsung selama sekitar 4 bulan saja dan di batalkan dengan 3 alasan mendasar. tidak bisa digunakan untuk kepentingan sepihak,” tegas Donny Situmorang, salah satu tokoh yang mengikuti langsung dinamika sengketa lahan ini.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, Suryadi Nata, memberikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan penyelewengan aset negara maupun koperasi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar penting dalam penegakan hukum.
“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan aset negara sangat vital. Apalagi Presiden kerap menegaskan laporan dari daerah, sekecil apa pun, akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan sikapnya terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan rakyat dan negara. Dengan tegas, ia menyatakan tidak akan ada kompromi sedikit pun dalam persoalan yang menyangkut uang dan hak rakyat.
“Kadang-kadang capek juga, saya dari daerah terpencil langsung dilapori kepada Presiden. Langsung saya kirim tim untuk lihat persoalannya. Tidak apa-apa, ini teknologi, bagus. Kalau ada korupsi, langsung Anda video, Anda rekam saja, langsung kirim. Supaya orang jera. Kalau sudah uang rakyat, ya harus untuk rakyat. tegas Presiden.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, segala bentuk perjanjian yang bertentangan dengan kepentingan anggota koperasi maupun digunakan secara sepihak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, jika terbukti terdapat tindak pidana penyalahgunaan aset, maka dapat dijerat dengan:
* Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang kerugian keuangan negara;
* Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; serta
* Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Dengan pembatalan Surat Pernyataan Bersama tersebut, segala klaim sepihak atas lahan koperasi tidak sah secara hukum. Pemerintah melalui Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk membasmi mafia tanah dan praktik korupsi dengan melibatkan masyarakat sebagai pengawas utama.(RAI)
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…
Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…
SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…
BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…