Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Sutomo Jabir: Komisi II Akan Kembali Memanggil Sekdaprov Kaltim Dan Asisten II Pemprov Kaltim Terkait Perusda

Anggota Komisi II DPRD Kaltim,Ir Sutomo Jabir,ST,.MT (foto: slamet pujiono/indcyber.com)

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bakti Sejahtera (MBS) merupakan perusahaan plat merah Provinsi Kalimantan Timur.Rencananya perusahaan plat merah ini yang awalnya hanya perusahaan daerah menjadi perusahaan berbadan Perseroan Daerah atau setingkat PT.

Rencananya Komisi II akan memanggil Sekda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait perubahan status perusda menjadi PT.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir, ditemui di ruang fraksi PKB,Senin (12/10/2020) mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan pemerintah dalam waktu dekat.Saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan daerah (perda) terkait kedua perusahaan tersebut.

Menurutnya perda lama perusahaan tersebut menjadi bumerang terhadap pemerintah.Sebab beberapa perda yang ada membuat perusda ini hanya menyetor ke pemerintah sebanyak 54 persen sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Kemarin komisi II ingin mengevaluasi perda yanng lalu.banyak perda yang lalu menjadi bumerang mengejar ke mereka menyetor PAD.

“Karena dalam pasal itu belum sinkron dengan PP 54 nomor 2017 mereka masih mencantumkan ke pad itu hanya 54 persen,”ujar Sutomo Jabir.

Saat ini pihaknya mempertanyakan sisanya kenapa tidak dimasukkan ke PAD.

“Terakhir kemarin kami minta Sekda sama asisten II untuk hearing mengenai peningkatan status ini. Kenapa hearing? Karena Kita ingin melihat komitmen pemerintah untuk membenahi perusda tersebut,”kata politikus muda PKB ini.

Selain itu tujuan perusda ini menjadi PT untuk meningkatkan kualitas perusahaan. Ia menganggap perusahaan ini masih belum professional dalam mengelola perusahaan. Akibatnya, perusahaan tersebut minim pendapatan dan terkadang merugi.

“Contohnya MBS Masih menyisakan banyak persoalan. Karena setoran dari tahun ke tahun tidak cenderung membaik,” kata Tomo.

Sehingga ia menilai seharusnya ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi. Salah satunya pasal yang mengatur pembagian deviden.

Untuk BKS ini tentu disayangkan, karena ini hanya sharing profit. Artinya dia cuma menerima pembagian fee dari hasil kerjasama itu.

“Kalau ditahan sebanyak 45, persen rasanya tidak rela juga kita karena itu menjadi hak pemerintah provinsi Kalimantan Timur,”pungkas Sutomo Jabir.

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

1 day ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

2 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

1 week ago