Sutomo Jabir: Komisi II Akan Kembali Memanggil Sekdaprov Kaltim Dan Asisten II Pemprov Kaltim Terkait Perusda

Anggota Komisi II DPRD Kaltim,Ir Sutomo Jabir,ST,.MT (foto: slamet pujiono/indcyber.com)

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bakti Sejahtera (MBS) merupakan perusahaan plat merah Provinsi Kalimantan Timur.Rencananya perusahaan plat merah ini yang awalnya hanya perusahaan daerah menjadi perusahaan berbadan Perseroan Daerah atau setingkat PT.

Rencananya Komisi II akan memanggil Sekda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait perubahan status perusda menjadi PT.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir, ditemui di ruang fraksi PKB,Senin (12/10/2020) mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan pemerintah dalam waktu dekat.Saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan daerah (perda) terkait kedua perusahaan tersebut.

Menurutnya perda lama perusahaan tersebut menjadi bumerang terhadap pemerintah.Sebab beberapa perda yang ada membuat perusda ini hanya menyetor ke pemerintah sebanyak 54 persen sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Kemarin komisi II ingin mengevaluasi perda yanng lalu.banyak perda yang lalu menjadi bumerang mengejar ke mereka menyetor PAD.

“Karena dalam pasal itu belum sinkron dengan PP 54 nomor 2017 mereka masih mencantumkan ke pad itu hanya 54 persen,”ujar Sutomo Jabir.

Saat ini pihaknya mempertanyakan sisanya kenapa tidak dimasukkan ke PAD.

“Terakhir kemarin kami minta Sekda sama asisten II untuk hearing mengenai peningkatan status ini. Kenapa hearing? Karena Kita ingin melihat komitmen pemerintah untuk membenahi perusda tersebut,”kata politikus muda PKB ini.

Selain itu tujuan perusda ini menjadi PT untuk meningkatkan kualitas perusahaan. Ia menganggap perusahaan ini masih belum professional dalam mengelola perusahaan. Akibatnya, perusahaan tersebut minim pendapatan dan terkadang merugi.

“Contohnya MBS Masih menyisakan banyak persoalan. Karena setoran dari tahun ke tahun tidak cenderung membaik,” kata Tomo.

Sehingga ia menilai seharusnya ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi. Salah satunya pasal yang mengatur pembagian deviden.

Untuk BKS ini tentu disayangkan, karena ini hanya sharing profit. Artinya dia cuma menerima pembagian fee dari hasil kerjasama itu.

“Kalau ditahan sebanyak 45, persen rasanya tidak rela juga kita karena itu menjadi hak pemerintah provinsi Kalimantan Timur,”pungkas Sutomo Jabir.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *