Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Sutomo Jabir: Warga Desa Modang Dan Desa Pesisir Mayang Menginginkan Agar HGU PTPN XIII Tidak Diperpanjang

Anggota Komisi II dan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Sutomo Jabir,.ST.,MT./indcyber.com.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima masyarakat Desa Modang dan masyarakat desa Pesisir Mayang Kabupaten Paser.Mereka diterima di ruang rapat lantai 3 gedung D DPRD Kaltim,Rabu (25/11/2020).

Kedatangan perwakilan warga kedua desa tersebut untuk menyampaikan aduan terkait lahan yang selama ini dikuasai oleh PTPN XIII karena selama lahan tersebut dikuasai dan berbentuk HGU maka masyarakat sekitar tidak bisa berbuat banyak apalagi bercocok tanam.

Selain itu warga desa Modang dan Desa Pesisir Mayang tersebut meminta kepada DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat untuk memberikan rekomendasi agar tidak diperpanjang ijin HGU nya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari fraksi PKB Ir Sutomo Jabir,ST,.MT mengatakan masyarakat kedua desa dari Kabupaten tersebut menyampaikan beberapa hal terkait lahan nenek moyang mereka dipakai atau”diserobot”oleh PTPN XIII tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.

“Masyarakat desa Modang dan Desa Pesisir Mayang menyampaikan masalah daerah mereka masih terisolir karena desa mereka sebagaian cagar alam dan HGU PTPN kemudian tanah nenek moyang mereka diambil secara paksa selaian itu masyarakat yang bekerja di PTPN XIII diberhenti tanpa diberikan pesangon,”ujar Sutomo Jabir kepada indcyber.com usai pertemuan.

Masih lanjut Politisi muda PKB yang juga sekretaris fraksi PKB warga kedua desa tersebut juga meminta kepada DPRD Kaltim khususnya Komisi II agar bisa tidak memperpanjang HGU PTPN XIII yang akan berakhir pada tahun 2023 karena mereka tidak bisa bercocok tanam.

“Masyarakat minta tolong kepada Komisi II DPRD Kaltim agar kedepan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan ijin HGU PTPN XIII yang akan berakhir tahun 2023 mendatang.Karena dengan adanya HGU tersebut masyarakat tidak bisa bercocok tanam sebab berada di wilayah cagar alam dan HGU PTPN XIII,”bebernya.(advertorial).

Redaksi -

Recent Posts

WASPADA MODUS BARU: Pelaku Kejahatan Menyamar Jadi Pemulung, Targetkan Sepeda Motor Warga

JAKARTA, indcyber.com – Warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diimbau untuk…

19 hours ago

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

2 days ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

3 days ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

3 days ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

3 days ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

4 days ago