Anggota Komisi II dan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Sutomo Jabir,.ST.,MT./indcyber.com.
Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima masyarakat Desa Modang dan masyarakat desa Pesisir Mayang Kabupaten Paser.Mereka diterima di ruang rapat lantai 3 gedung D DPRD Kaltim,Rabu (25/11/2020).
Kedatangan perwakilan warga kedua desa tersebut untuk menyampaikan aduan terkait lahan yang selama ini dikuasai oleh PTPN XIII karena selama lahan tersebut dikuasai dan berbentuk HGU maka masyarakat sekitar tidak bisa berbuat banyak apalagi bercocok tanam.
Selain itu warga desa Modang dan Desa Pesisir Mayang tersebut meminta kepada DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat untuk memberikan rekomendasi agar tidak diperpanjang ijin HGU nya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari fraksi PKB Ir Sutomo Jabir,ST,.MT mengatakan masyarakat kedua desa dari Kabupaten tersebut menyampaikan beberapa hal terkait lahan nenek moyang mereka dipakai atau”diserobot”oleh PTPN XIII tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.
“Masyarakat desa Modang dan Desa Pesisir Mayang menyampaikan masalah daerah mereka masih terisolir karena desa mereka sebagaian cagar alam dan HGU PTPN kemudian tanah nenek moyang mereka diambil secara paksa selaian itu masyarakat yang bekerja di PTPN XIII diberhenti tanpa diberikan pesangon,”ujar Sutomo Jabir kepada indcyber.com usai pertemuan.
Masih lanjut Politisi muda PKB yang juga sekretaris fraksi PKB warga kedua desa tersebut juga meminta kepada DPRD Kaltim khususnya Komisi II agar bisa tidak memperpanjang HGU PTPN XIII yang akan berakhir pada tahun 2023 karena mereka tidak bisa bercocok tanam.
“Masyarakat minta tolong kepada Komisi II DPRD Kaltim agar kedepan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan ijin HGU PTPN XIII yang akan berakhir tahun 2023 mendatang.Karena dengan adanya HGU tersebut masyarakat tidak bisa bercocok tanam sebab berada di wilayah cagar alam dan HGU PTPN XIII,”bebernya.(advertorial).