Proyek Pengadaan Surya Home System Senilai Rp 80 Miliar Di Kabupaten Kutai Timur Diduga Telah Ada Penyimpangan

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SANGATTA-Satu demi satu kebobrokan pengadaan seluruh proyek di Kabupaten Kutai Timur secara perlahan terkuak ke atas permukaan bumi, ibarat kata sepandai pandainya menyimpan bangkai maka akan tercium juga.

Seperti contoh adanya OTT oleh lembaga anti rasuah di Negeri ini kepada Bupati Kutim dan Ketua DPRD Kutim non aktif beberapa waktu lalu yang juga menyeret beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kutim nampaknya masyarakat Kabupaten yang berada di ujung timur Provinsi Kaltim tersebut semakin cerdas dalam menyikapi semua aktifitas yang berhubungan langsung dengan pengadaan maupun pengerjaan proyek dengan tujuan agar tidak dikerjakan asal asalan dan sesuai dengan anggaran yang telah digelontorkan.

Seperti halnya proyek pengadaan Listrik tenaga Surya atau Surya Home System yang tersebar di 380 titik se Kabupaten Kutai Timur.Proyek yang telah selesai pengerjaannya tersebut ternyata tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Kutim yakni sebesar Rp 80 Miliar.

Berdasarkan laporan masyarakat yang disertai bukti bukti yang kuat maka dugaan adanya penyimpangan terkait pembangunan proyek SHS tersebut dalam waktu dekat akan langsung diserahkan kepada pihak berwenang yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Dari hasil laporan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur yang disertai dengan bukti bukti yang sangat kuat setelah saya pelajari bukti bukti tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilaporkan ke pihak berwenang yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar ada tindak lanjut terkait dugaan proyek Surya Home System (SHS) senilai Rp 80 Miliar,”ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada indcyber.com.

Sementara itu pihak PPK yang menangani proyek SHS tersebut berinisial HS saat dikonfirmasi media ini membantah terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam pengerjaan proyek listrik tenaga Surya di Kabupaten Kutai Timur.

“Terkait anggaran saya tidak tahu pak dan anggaran tersebut sudah sesuai, untuk lebih detail silahkan tanyakan langsung ke atasan,”ungkap HS.

Menanggapi hal tersebut maka semakin menambah spirit untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung ataupun KPK RI sebagai bentuk penegakan hukum di daerah dengan tujuan agar tidak ada lagi praktek suap menyuap dan kongkalikong dengan oknum oknum pejabat.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *