Seno Aji:Langkah Selanjutnya Terkait Tertabraknya Jembatan Dondang Kita Tunggu Hasil Audit Dinas PUPR Kaltim

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si.(foto:slamet pujiono/indcyber.com).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Insiden penabrakan Jembatan Dondang di Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ditindaklanjuti Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti KSOP,Dinas PUPR Kaltim serta pemilik ponton bertempat di ruang rapat lantai dasar gedung E kompleks Sekretariat DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda,Rabu (25/11/2020).

Dari hasil pertemuan tersebut telah ditemukan titik terangnya bahwa pihak atau pemilik ponton bertanggung jawab penuh atas insiden yang mengakibatkan keretakan yang cukup serius jembatan Dondang.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si usai pertemuan kepada awak media mengatakan jika KSOP diminta untuk menjelaskan kronologis terjadinya tertabraknya jembatan Dondang tersebut.

“Kita meminta pertama KSOP memberikan kronologi kejadian, setelah mendengarkan langsung tadi memang murni kelalaian pihak ponton yang ditambatkan dan hanyut sehingga menabrak jembatan Dondang.Ini sudah kesekian kalinya jembatan propinsi ditabrak untuk itu kami meminta agar kapal ditahan sampai kasus tersebut terselesaikan,”ujar Seno Aji.

Sementara itu masih lanjut Politisi Senior Gerindra ini, pihaknya meminta kepada Dinas PUPR Kaltim untuk mengaudit secara keseluruhan kerugian akibat retaknya jembatan Dondang yang ditabrak ponton batu bara beberapa hari yang lalu.

“Jika telah diketahui kerugiannya maka kita panggil pemilik ponton untuk mempertanggungjawabkan atas tertabraknya jembatan Dondang yang menghubungkan antara Sanga Sanga dan Muara Jawa.Jika telah kita ketahui maka akan kita serahkan ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum baik untuk tindak pidana maupun perdata karena ini Jembatan Provinsi,”beber Politisi Gerindra Seno Aji yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim ini.

Ditempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga mengatakan hal senada dengan Seno namun Hasan menjelaskan kasus ini telah mengikuti sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2018 untuk setiap ponton yang menabrak jembatan sudah berkewajiban membayar uang jaminan dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 500 juta hingga kasus atau kerugian telah selesai dibayarkan.

“Mekanisme sudah sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang pembayaran uang jaminan jika ponton telah menabrak jembatan, uang jaminan tersebut sebesar Rp 500 juta dan akan dikembalikan jika ada kelebihan namun bisa juga akan ditambahi jika nilai kerugian tersebut melebihi uang jaminan,”tutur Politisi Golkar tersebut.(advertorial)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *