Categories: BERANDASamarinda

TAKSI KAPAL SUNGAI MAHAKAM MOGOK TOTAL, WARGA HULU TERISOLASI — NEGARA DINILAI GAGAL JAMIN HAK DASAR TRANSPORTASI DAN PANGAN

Samarinda, indcyber.com – Krisis transportasi sungai kembali menghantam masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam. Sejak Minggu lalu, seluruh armada taksi kapal sungai dilaporkan berhenti beroperasi (mogok), membuat ribuan warga di wilayah hulu sungai terancam terisolasi dan kesulitan memperoleh kebutuhan pokok.

Berdasarkan rekaman percakapan pukul 02.28 WITA dengan Syamsudin, ABK Kapal Nur Fitri Indah, diketahui bahwa penghentian operasi armada terjadi secara serentak, dan hingga kini belum ada kepastian kapan kapal akan kembali berlayar.

 “Kapal berhenti mulai hari Minggu. Sampai sekarang masih ada satu kapal yang belum datang dari hulu. Belum ada kejelasan kapan mulai beroperasi lagi. Kami hanya disampaikan, kalau masalah PBB sudah lancar, kami akan mulai beroperasi, tapi belum tahu kapan kepastiannya,” ungkap Syamsudin.

Lebih memprihatinkan, para ABK mengaku terkatung-katung tanpa penghasilan, sementara pengeluaran harian untuk makan, logistik, dan kebutuhan keluarga terus berjalan.

“Kami sudah banyak pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari selama nganggur di kapal,” tambahnya.

BBM BERSUBSIDI DIDUGA JADI AKAR MASALAH

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersendatnya pasokan BBM untuk armada kapal sungai menjadi pemicu utama mogok massal. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kekacauan tata kelola distribusi BBM, khususnya untuk sektor transportasi rakyat.

Akibatnya, pasokan sembako ke wilayah hulu Mahakam ikut terhenti, memicu keresahan warga. Harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik, sementara stok semakin menipis.

Situasi ini menempatkan masyarakat hulu sungai dalam kondisi darurat sosial dan ekonomi.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM

Mandeknya layanan transportasi sungai dan tersendatnya distribusi BBM mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (dalam semangat pelayanan transportasi publik)

Negara wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, layak, dan berkesinambungan bagi masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pemerintah berkewajiban memastikan pelayanan dasar, termasuk transportasi dan distribusi barang kebutuhan pokok, berjalan secara optimal. Kelalaian dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Negara bertanggung jawab atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Terhambatnya distribusi yang dibiarkan berlarut berpotensi melanggar kewajiban konstitusional tersebut.

DESAKAN TINDAKAN TEGAS

Masyarakat dan para ABK mendesak:

1. Pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan menyelesaikan krisis BBM armada sungai.

2. Aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia BBM dan permainan distribusi.

3. Pertamina dan instansi terkait menjamin pasokan BBM khusus transportasi sungai tanpa hambatan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara dinilai abai terhadap penderitaan rakyat di wilayah hulu, serta gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan warganya.

Pertanyaannya kini: sampai kapan taksi kapal Sungai Mahakam mogok, dan sampai kapan warga hulu harus menunggu kepastian?( DD)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago