Categories: BERANDASamarinda

TAKSI KAPAL SUNGAI MAHAKAM MOGOK TOTAL, WARGA HULU TERISOLASI — NEGARA DINILAI GAGAL JAMIN HAK DASAR TRANSPORTASI DAN PANGAN

Samarinda, indcyber.com – Krisis transportasi sungai kembali menghantam masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam. Sejak Minggu lalu, seluruh armada taksi kapal sungai dilaporkan berhenti beroperasi (mogok), membuat ribuan warga di wilayah hulu sungai terancam terisolasi dan kesulitan memperoleh kebutuhan pokok.

Berdasarkan rekaman percakapan pukul 02.28 WITA dengan Syamsudin, ABK Kapal Nur Fitri Indah, diketahui bahwa penghentian operasi armada terjadi secara serentak, dan hingga kini belum ada kepastian kapan kapal akan kembali berlayar.

 “Kapal berhenti mulai hari Minggu. Sampai sekarang masih ada satu kapal yang belum datang dari hulu. Belum ada kejelasan kapan mulai beroperasi lagi. Kami hanya disampaikan, kalau masalah PBB sudah lancar, kami akan mulai beroperasi, tapi belum tahu kapan kepastiannya,” ungkap Syamsudin.

Lebih memprihatinkan, para ABK mengaku terkatung-katung tanpa penghasilan, sementara pengeluaran harian untuk makan, logistik, dan kebutuhan keluarga terus berjalan.

“Kami sudah banyak pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari selama nganggur di kapal,” tambahnya.

BBM BERSUBSIDI DIDUGA JADI AKAR MASALAH

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersendatnya pasokan BBM untuk armada kapal sungai menjadi pemicu utama mogok massal. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kekacauan tata kelola distribusi BBM, khususnya untuk sektor transportasi rakyat.

Akibatnya, pasokan sembako ke wilayah hulu Mahakam ikut terhenti, memicu keresahan warga. Harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik, sementara stok semakin menipis.

Situasi ini menempatkan masyarakat hulu sungai dalam kondisi darurat sosial dan ekonomi.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM

Mandeknya layanan transportasi sungai dan tersendatnya distribusi BBM mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (dalam semangat pelayanan transportasi publik)

Negara wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, layak, dan berkesinambungan bagi masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pemerintah berkewajiban memastikan pelayanan dasar, termasuk transportasi dan distribusi barang kebutuhan pokok, berjalan secara optimal. Kelalaian dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Negara bertanggung jawab atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Terhambatnya distribusi yang dibiarkan berlarut berpotensi melanggar kewajiban konstitusional tersebut.

DESAKAN TINDAKAN TEGAS

Masyarakat dan para ABK mendesak:

1. Pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan menyelesaikan krisis BBM armada sungai.

2. Aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia BBM dan permainan distribusi.

3. Pertamina dan instansi terkait menjamin pasokan BBM khusus transportasi sungai tanpa hambatan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara dinilai abai terhadap penderitaan rakyat di wilayah hulu, serta gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan warganya.

Pertanyaannya kini: sampai kapan taksi kapal Sungai Mahakam mogok, dan sampai kapan warga hulu harus menunggu kepastian?( DD)

indcyber

Recent Posts

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

5 hours ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

6 hours ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

1 day ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

1 day ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

2 days ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

2 days ago