Samarinda, indcyber.com – Krisis transportasi sungai kembali menghantam masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam. Sejak Minggu lalu, seluruh armada taksi kapal sungai dilaporkan berhenti beroperasi (mogok), membuat ribuan warga di wilayah hulu sungai terancam terisolasi dan kesulitan memperoleh kebutuhan pokok.
Berdasarkan rekaman percakapan pukul 02.28 WITA dengan Syamsudin, ABK Kapal Nur Fitri Indah, diketahui bahwa penghentian operasi armada terjadi secara serentak, dan hingga kini belum ada kepastian kapan kapal akan kembali berlayar.
“Kapal berhenti mulai hari Minggu. Sampai sekarang masih ada satu kapal yang belum datang dari hulu. Belum ada kejelasan kapan mulai beroperasi lagi. Kami hanya disampaikan, kalau masalah PBB sudah lancar, kami akan mulai beroperasi, tapi belum tahu kapan kepastiannya,” ungkap Syamsudin.
Lebih memprihatinkan, para ABK mengaku terkatung-katung tanpa penghasilan, sementara pengeluaran harian untuk makan, logistik, dan kebutuhan keluarga terus berjalan.
“Kami sudah banyak pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari selama nganggur di kapal,” tambahnya.
BBM BERSUBSIDI DIDUGA JADI AKAR MASALAH
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersendatnya pasokan BBM untuk armada kapal sungai menjadi pemicu utama mogok massal. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kekacauan tata kelola distribusi BBM, khususnya untuk sektor transportasi rakyat.
Akibatnya, pasokan sembako ke wilayah hulu Mahakam ikut terhenti, memicu keresahan warga. Harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik, sementara stok semakin menipis.
Situasi ini menempatkan masyarakat hulu sungai dalam kondisi darurat sosial dan ekonomi.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM
Mandeknya layanan transportasi sungai dan tersendatnya distribusi BBM mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (dalam semangat pelayanan transportasi publik)
Negara wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, layak, dan berkesinambungan bagi masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pemerintah berkewajiban memastikan pelayanan dasar, termasuk transportasi dan distribusi barang kebutuhan pokok, berjalan secara optimal. Kelalaian dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Negara bertanggung jawab atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Terhambatnya distribusi yang dibiarkan berlarut berpotensi melanggar kewajiban konstitusional tersebut.
DESAKAN TINDAKAN TEGAS
Masyarakat dan para ABK mendesak:
1. Pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan menyelesaikan krisis BBM armada sungai.
2. Aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia BBM dan permainan distribusi.
3. Pertamina dan instansi terkait menjamin pasokan BBM khusus transportasi sungai tanpa hambatan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara dinilai abai terhadap penderitaan rakyat di wilayah hulu, serta gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan warganya.
Pertanyaannya kini: sampai kapan taksi kapal Sungai Mahakam mogok, dan sampai kapan warga hulu harus menunggu kepastian?( DD)
![]()

