Rp175 Miliar Uang Umat, Tapi Laporan Buram: BAZNAS Kaltim Diduga Menyimpan Bom Waktu Skandal

SAMARINDA, Indcyber.com— Di tengah klaim pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang menembus sekitar Rp175 miliar di Kalimantan Timur pada awal 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur justru diseret ke pusaran kecurigaan serius. Bukan soal kecil. Yang dipertanyakan adalah inti paling sakral dalam pengelolaan uang umat: ke mana uang itu mengalir, siapa yang menikmati, dan berapa yang sebenarnya masih mengendap.

Hingga hari ini, tidak tersedia informasi terbuka mengenai saldo akhir atau dana mengendap BAZNAS Kaltim tahun 2025. Padahal lembaga ini hidup dari dana publik. Ketertutupan ini bukan sekadar kelalaian administrasi—melainkan ciri klasik awal dari potensi skandal besar.

Ketua BAZNAS Kaltim, H. Ahmad Nabhan, menyebutkan perolehan bulanan sempat melonjak dari Rp450 juta menjadi Rp1,1 miliar setelah adanya imbauan gubernur. Klaim tersebut dibungkus narasi bahwa dana “terus berputar dan disalurkan”. Namun klaim tanpa data rinci tidak lebih dari propaganda kosong.

Lembaga Sosial Menjerit, BAZNAS Membisu

Di saat BAZNAS menggaungkan keberhasilan, realitas di lapangan justru memalukan. Yayasan Gerakan Masyarakat Kaltim Bersatu (GEMA SATU), lembaga yang bergerak di bidang kemaslahatan umat, kemanusiaan, dan sosial, mengaku berkali-kali mengajukan proposal kegiatan, namun tidak pernah satu pun direspons dengan bantuan.

 “Saya kecewa dengan kinerja BAZNAS sekarang ini. Tidak amanah dan selalu berpikir pendek, seolah uang itu untuk kepentingan pribadinya saja. Saya minta instansi berwenang segera mengaudit anggaran BAZNAS Kaltim tahun 2025. Uang masyarakat Kaltim itu dipakai untuk apa saja?”

Achmad Gafury, Ketua dan Pendiri Yayasan GEMA SATU Samarinda.

Pernyataan ini adalah tamparan keras. Jika lembaga sosial yang aktif di lapangan saja dipinggirkan, maka pertanyaan besar menganga: siapa sebenarnya yang diprioritaskan BAZNAS?

Bau Busuk Ketidakadilan Penyaluran

Zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf. Namun ketika distribusi terasa elitis, tertutup, dan sarat misteri, maka yang terjadi bukan lagi pengelolaan zakat—melainkan perampasan hak mustahik secara sistemik.

Prediksi pengumpulan ZIS di Kutai Timur saja mencapai Rp25 miliar pada 2025. Angka ini seharusnya melahirkan ribuan penerima manfaat nyata. Jika faktanya banyak lembaga sosial tidak tersentuh, maka dugaan penumpukan dana atau salah sasaran penyaluran semakin menguat.

Berpotensi Melanggar Hukum

Jika pengelolaan dan penyaluran dana dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, BAZNAS Kaltim berpotensi melanggar:

1. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

2. Pasal 3: asas amanah, transparan, dan akuntabel

3. Pasal 7: kewajiban pengelola zakat menjalankan tata kelola yang baik

4. Pasal 35: kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban

5. Indikasi maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI)

Bila kemudian ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara/umat, maka pintu pidana terbuka lebar, termasuk Tipikor.

Audit Total Atau Bubar

Dalam kondisi seperti ini, audit menyeluruh bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak. Audit oleh BPK, Inspektorat, dan auditor independen harus membuka:

Total dana masuk 2025, Rincian penyaluran per program dan penerima Saldo akhir/dana mengendap, Mekanisme seleksi penerima manfaat, Jika BAZNAS Kaltim menolak atau menghindar, maka sikap tersebut hanya akan menguatkan satu kesimpulan: ada sesuatu yang sedang disembunyikan.

Uang Umat Bukan Celengan Pejabat

BAZNAS bukan kerajaan kecil, bukan pula brankas pribadi. Mereka hanyalah pengelola titipan umat. Ketika amanah dilanggar, maka yang dikhianati bukan hanya masyarakat—tetapi juga nilai-nilai agama itu sendiri.

Kini publik menunggu satu jawaban sederhana:

1. Buka laporan keuangan 2025 ke publik. Siap diaudit. Sekarang.

2. Jika tidak, maka BAZNAS Kaltim sedang menggali kubur skandalnya sendiri. (B)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *