Indcyber.com, Samarinda – Persoalan lahan Kalimanis Group kembali memanas. Kelurahan secara tegas menegaskan bahwa status tanah masih status quo dan tidak akan menerbitkan surat apapun sebelum ada kesepakatan hukum yang sah antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Tanah Kalimanis masih berstatus quo. Kami tidak akan terbitkan surat apapun sampai ada kejelasan dan kesepakatan yang sah. Ini sudah arahan langsung dari Pak Lurah,” ujar Sekretaris Kelurahan Yudistira saat dikonfirmasi.
Menurutnya, memang ada surat yang diajukan terkait lahan 4 hektar oleh pihak oknum Pengurus, namun hingga kini sengaja dipending. “Kami sudah tahu ada surat masuk, tapi kami tahan. Masalah ini sudah hampir 20 tahun dan belum selesai. Jadi tidak mungkin kami keluarkan surat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Lembaga Aliansi Indonesia: Jangan Ada Kecolongan
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kaltim, Suryadi Nata, mengingatkan agar semua pihak berhati-hati.
“Kami mengikuti kasus ini sejak awal. Tiga koperasi terkait bahkan sampai ke tingkat pencabutan perkara di pengadilan. Selama mereka belum sepakat damai, tidak ada dasar hukum untuk penerbitan surat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan, karena ini menyangkut hak rakyat dan potensi pidana bila dipaksakan,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Jelas
Secara hukum, langkah Kelurahan dinilai tepat. Hal ini sesuai dengan:
Dengan demikian, segala upaya penjualan lahan tanpa penyelesaian hukum final, berpotensi masuk kategori tindak pidana penyerobotan dan penipuan.
Sikap Tegas Aparat Kelurahan
“Pak Lurah juga sudah bilang kepada kami, jangan tanggung sendiri. Ada kecamatan, ada aparat hukum, semua harus satu suara. Jadi siapa pun yang mencoba bermain-main dalam kasus ini jelas akan berhadapan dengan hukum,” tutup Sekretaris Kelurahan Yudistira.
Kasus ini membuktikan bahwa tanah Kalimanis bukan persoalan biasa, melainkan ranah hukum serius yang sudah bergulir puluhan tahun. Satu langkah keliru bisa menjadi pintu masuk pidana korupsi dan mafia tanah.(RA)
SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…
JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…
Samarinda, indcyber.com — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…
SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…
Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…