Categories: BERANDAKaltim

Tanah Kalimanis Status Quo, Kelurahan Sungai Kapih Tegas: Tidak Ada Surat Keluar!

Indcyber.com, Samarinda – Persoalan lahan Kalimanis Group kembali memanas. Kelurahan secara tegas menegaskan bahwa status tanah masih status quo dan tidak akan menerbitkan surat apapun sebelum ada kesepakatan hukum yang sah antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Tanah Kalimanis masih berstatus quo. Kami tidak akan terbitkan surat apapun sampai ada kejelasan dan kesepakatan yang sah. Ini sudah arahan langsung dari Pak Lurah,” ujar Sekretaris Kelurahan Yudistira saat dikonfirmasi.

Menurutnya, memang ada surat yang diajukan terkait lahan 4 hektar oleh pihak oknum Pengurus, namun hingga kini sengaja dipending. “Kami sudah tahu ada surat masuk, tapi kami tahan. Masalah ini sudah hampir 20 tahun dan belum selesai. Jadi tidak mungkin kami keluarkan surat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Lembaga Aliansi Indonesia: Jangan Ada Kecolongan

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kaltim, Suryadi Nata, mengingatkan agar semua pihak berhati-hati.

“Kami mengikuti kasus ini sejak awal. Tiga koperasi terkait bahkan sampai ke tingkat pencabutan perkara di pengadilan. Selama mereka belum sepakat damai, tidak ada dasar hukum untuk penerbitan surat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan, karena ini menyangkut hak rakyat dan potensi pidana bila dipaksakan,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Jelas

Secara hukum, langkah Kelurahan dinilai tepat. Hal ini sesuai dengan:

  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus didaftarkan dan memiliki bukti otentik agar sah di mata hukum.
  • KUHP Pasal 385: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan atau membebani hak atas tanah padahal mengetahui bahwa tanah itu bukan miliknya atau masih bersengketa, dapat dipidana.

Dengan demikian, segala upaya penjualan lahan tanpa penyelesaian hukum final, berpotensi masuk kategori tindak pidana penyerobotan dan penipuan.

Sikap Tegas Aparat Kelurahan

“Pak Lurah juga sudah bilang kepada kami, jangan tanggung sendiri. Ada kecamatan, ada aparat hukum, semua harus satu suara. Jadi siapa pun yang mencoba bermain-main dalam kasus ini jelas akan berhadapan dengan hukum,” tutup Sekretaris Kelurahan Yudistira.

Kasus ini membuktikan bahwa tanah Kalimanis bukan persoalan biasa, melainkan ranah hukum serius yang sudah bergulir puluhan tahun. Satu langkah keliru bisa menjadi pintu masuk pidana korupsi dan mafia tanah.(RA)

indcyber

Recent Posts

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

3 hours ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

4 hours ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

22 hours ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

1 day ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

3 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

5 days ago