Indcyber.com, Samarinda – Persoalan lahan Kalimanis Group kembali memanas. Kelurahan secara tegas menegaskan bahwa status tanah masih status quo dan tidak akan menerbitkan surat apapun sebelum ada kesepakatan hukum yang sah antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Tanah Kalimanis masih berstatus quo. Kami tidak akan terbitkan surat apapun sampai ada kejelasan dan kesepakatan yang sah. Ini sudah arahan langsung dari Pak Lurah,” ujar Sekretaris Kelurahan Yudistira saat dikonfirmasi.
Menurutnya, memang ada surat yang diajukan terkait lahan 4 hektar oleh pihak oknum Pengurus, namun hingga kini sengaja dipending. “Kami sudah tahu ada surat masuk, tapi kami tahan. Masalah ini sudah hampir 20 tahun dan belum selesai. Jadi tidak mungkin kami keluarkan surat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Lembaga Aliansi Indonesia: Jangan Ada Kecolongan
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kaltim, Suryadi Nata, mengingatkan agar semua pihak berhati-hati.
“Kami mengikuti kasus ini sejak awal. Tiga koperasi terkait bahkan sampai ke tingkat pencabutan perkara di pengadilan. Selama mereka belum sepakat damai, tidak ada dasar hukum untuk penerbitan surat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan, karena ini menyangkut hak rakyat dan potensi pidana bila dipaksakan,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Jelas
Secara hukum, langkah Kelurahan dinilai tepat. Hal ini sesuai dengan:
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus didaftarkan dan memiliki bukti otentik agar sah di mata hukum.
- KUHP Pasal 385: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan atau membebani hak atas tanah padahal mengetahui bahwa tanah itu bukan miliknya atau masih bersengketa, dapat dipidana.
Dengan demikian, segala upaya penjualan lahan tanpa penyelesaian hukum final, berpotensi masuk kategori tindak pidana penyerobotan dan penipuan.
Sikap Tegas Aparat Kelurahan
“Pak Lurah juga sudah bilang kepada kami, jangan tanggung sendiri. Ada kecamatan, ada aparat hukum, semua harus satu suara. Jadi siapa pun yang mencoba bermain-main dalam kasus ini jelas akan berhadapan dengan hukum,” tutup Sekretaris Kelurahan Yudistira.
Kasus ini membuktikan bahwa tanah Kalimanis bukan persoalan biasa, melainkan ranah hukum serius yang sudah bergulir puluhan tahun. Satu langkah keliru bisa menjadi pintu masuk pidana korupsi dan mafia tanah.(RA)
![]()

