indcyber.com, Samarinda – Langkah hukum akhirnya ditempuh warga Kalimantan Timur setelah dua kali somasi kepada Gubernur Kalimantan Timur tidak diindahkan terkait dugaan pembiaran penghapusan hutang PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp280 miliar. Gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (11/09/2025), dengan turut menyeret PT KPC dan PT Bumi Resources Tbk sebagai pihak tergugat.
Pengacara warga, Faisal SH MH, Achyar Rasyidi SH, dan Muhajir SH MH menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat agar Pemprov Kaltim menjalankan kewajiban hukum menagih piutang daerah.
“Uang Rp280 miliar itu hak rakyat Kaltim, hak kolektif masyarakat untuk kesejahteraan. Membiarkan piutang tanpa penagihan adalah kelalaian serius,” tegas Faisal dalam siaran persnya.
Tuduhan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam materi gugatan, Gubernur Kaltim selaku Tergugat I dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan lalai menagih hutang sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 900/K.800/2015.
Kuasa hukum penggugat menilai tindakan pembiaran itu melanggar hak warga atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum.
-
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945: setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh manfaat dari keuangan negara/daerah.
-
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
-
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (2): pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang, baik melalui tindakan maupun kelalaian.
-
KUH Perdata Pasal 1365: setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Isi Petitum Gugatan
Dalam petitumnya, warga meminta Majelis Hakim:
-
Menyatakan Gubernur Kaltim terbukti lalai menagih hutang PT KPC sebesar Rp280 miliar.
-
Memerintahkan Gubernur melakukan penagihan aktif terhadap PT KPC dan PT Bumi Resources Tbk.
-
Menghukum para tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
-
Menetapkan putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Tanggapan Aktivis
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara, Suryadi Nata, mendesak penyelesaian tegas.
“Sebagai perusahaan besar, PT KPC wajib taat hukum. Bayarlah hutang itu. Kalau tidak, Pemprov harus berani ambil alih aset KPC dan dikelola melalui BUMD untuk rakyat Kaltim,” ujarnya.
Ancaman Korupsi dan Potensi Pidana
Praktisi hukum menilai, jika terbukti ada unsur pembiaran dengan motif tertentu, maka selain gugatan perdata, potensi pidana bisa melekat.
-
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3 menegaskan: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.
Dengan nilai kerugian Rp280 miliar yang nyata tercatat dalam dokumen resmi, kasus ini diperkirakan akan menjadi persidangan strategis yang membuka tabir pengelolaan aset daerah Kaltim.(***)
![]()

