Terlunta-Lunta Tanpa Upah: DPRD Samarinda Ultimatum Perusahaan Teras Samarinda

Indcyber.com, Samarinda – Tunggakan upah bagi 84 pekerja proyek Teras Samarinda Tahap I masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Hingga kini, para pekerja belum mendapatkan hak mereka, sementara pihak perusahaan belum memberikan kejelasan mengenai pembayaran. DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

DPRD Samarinda Kecewa, Perusahaan Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan dalam menyelesaikan kewajiban mereka. DPRD sebelumnya telah berupaya membuka ruang dialog antara pekerja dan perusahaan, namun komunikasi yang tidak jelas membuat penyelesaian semakin berlarut-larut.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk mediasi, tapi perusahaan terus menghindar. Bahkan, undangan resmi dari DPRD pun diabaikan. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak serius menyelesaikan masalah ini,” ujar Novan, Kamis (27/2/2025).

DPRD menilai bahwa perusahaan harus segera bertindak, mengingat para pekerja telah menunggu terlalu lama tanpa kepastian. Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, DPRD akan mempertimbangkan tindakan lebih tegas, termasuk mendorong langkah hukum atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut lebih lanjut.

Komisi III DPRD: Jangan Sampai Masalah Ini Berlarut-larut

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, turut menyoroti persoalan ini. Ia mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang terus mengabaikan undangan mediasi.

“Kami sudah berulang kali meminta perusahaan hadir dalam rapat, tapi mereka tetap menghindar. Jika begini terus, kami tidak bisa tinggal diam. Harus ada langkah konkret agar permasalahan ini cepat selesai,” tegas Deni.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan perlunya evaluasi terhadap proyek ini secara menyeluruh. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Pansus DPRD jika diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran lebih besar dalam pelaksanaan proyek.

“Teras Samarinda harus dievaluasi. Jika perlu, kami bentuk Pansus untuk menyelidiki lebih jauh. Kepala Dinas PUPR juga harus lebih bertanggung jawab dan tidak lepas tangan terhadap persoalan ini,” ujar Anhar.

Selain itu, Anhar juga mengusulkan agar perusahaan yang menunda pembayaran upah pekerja dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak lagi dilibatkan dalam proyek-proyek pemerintah di Samarinda. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja.

“Perusahaan yang tidak bertanggung jawab seperti ini seharusnya tidak diberi kesempatan lagi untuk mengerjakan proyek di Samarinda. Kita harus tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Aksi Solidaritas, TRC PPAI Desak Penyelesaian Hak Pekerja

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPAI) Kalimantan Timur. Pada Kamis (27/2/2025), mereka menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Samarinda, mendesak pemerintah dan perusahaan segera menyelesaikan tunggakan upah pekerja.

Aksi ini dipimpin oleh Ketua TRC PPAI Kaltim, Rina Zainun Asli, yang menyampaikan tuntutan langsung di hadapan anggota DPRD. Setelah aksi berlangsung, perwakilan TRC PPAI bersama sejumlah pekerja kemudian mengadakan audiensi dengan DPRD.

Biro Hukum TRC PPAI Kaltim, Sudirman, mengungkapkan bahwa para pekerja telah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kepastian kapan upah mereka akan dibayarkan.

“Kami datang untuk mencari kejelasan dan meminta DPRD serta pemerintah kota ikut turun tangan. Ini bukan hanya tentang angka di atas kertas, tetapi menyangkut kehidupan para pekerja dan keluarga mereka,” tegas Sudirman.

DPRD Berjanji Mengawal Hingga Tuntas

DPRD Samarinda memastikan akan terus menekan perusahaan agar segera memenuhi hak pekerja. Selain itu, DPRD juga akan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pekerja berhak mendapatkan upah mereka, dan kami akan memastikan masalah ini diselesaikan secepatnya,” tutup Novan.#

Reporter: Awang | Editor : Fathur | ADV

Awang

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

3 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

3 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

3 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

4 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

5 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

5 days ago