Indcyber.com, Samarinda – Tunggakan upah bagi 84 pekerja proyek Teras Samarinda Tahap I masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Hingga kini, para pekerja belum mendapatkan hak mereka, sementara pihak perusahaan belum memberikan kejelasan mengenai pembayaran. DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
DPRD Samarinda Kecewa, Perusahaan Dinilai Tak Bertanggung Jawab
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan dalam menyelesaikan kewajiban mereka. DPRD sebelumnya telah berupaya membuka ruang dialog antara pekerja dan perusahaan, namun komunikasi yang tidak jelas membuat penyelesaian semakin berlarut-larut.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk mediasi, tapi perusahaan terus menghindar. Bahkan, undangan resmi dari DPRD pun diabaikan. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak serius menyelesaikan masalah ini,” ujar Novan, Kamis (27/2/2025).
DPRD menilai bahwa perusahaan harus segera bertindak, mengingat para pekerja telah menunggu terlalu lama tanpa kepastian. Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, DPRD akan mempertimbangkan tindakan lebih tegas, termasuk mendorong langkah hukum atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut lebih lanjut.
Komisi III DPRD: Jangan Sampai Masalah Ini Berlarut-larut
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, turut menyoroti persoalan ini. Ia mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang terus mengabaikan undangan mediasi.
“Kami sudah berulang kali meminta perusahaan hadir dalam rapat, tapi mereka tetap menghindar. Jika begini terus, kami tidak bisa tinggal diam. Harus ada langkah konkret agar permasalahan ini cepat selesai,” tegas Deni.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan perlunya evaluasi terhadap proyek ini secara menyeluruh. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Pansus DPRD jika diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran lebih besar dalam pelaksanaan proyek.
“Teras Samarinda harus dievaluasi. Jika perlu, kami bentuk Pansus untuk menyelidiki lebih jauh. Kepala Dinas PUPR juga harus lebih bertanggung jawab dan tidak lepas tangan terhadap persoalan ini,” ujar Anhar.
Selain itu, Anhar juga mengusulkan agar perusahaan yang menunda pembayaran upah pekerja dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak lagi dilibatkan dalam proyek-proyek pemerintah di Samarinda. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja.
“Perusahaan yang tidak bertanggung jawab seperti ini seharusnya tidak diberi kesempatan lagi untuk mengerjakan proyek di Samarinda. Kita harus tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Aksi Solidaritas, TRC PPAI Desak Penyelesaian Hak Pekerja
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPAI) Kalimantan Timur. Pada Kamis (27/2/2025), mereka menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Samarinda, mendesak pemerintah dan perusahaan segera menyelesaikan tunggakan upah pekerja.
Aksi ini dipimpin oleh Ketua TRC PPAI Kaltim, Rina Zainun Asli, yang menyampaikan tuntutan langsung di hadapan anggota DPRD. Setelah aksi berlangsung, perwakilan TRC PPAI bersama sejumlah pekerja kemudian mengadakan audiensi dengan DPRD.
Biro Hukum TRC PPAI Kaltim, Sudirman, mengungkapkan bahwa para pekerja telah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kepastian kapan upah mereka akan dibayarkan.
“Kami datang untuk mencari kejelasan dan meminta DPRD serta pemerintah kota ikut turun tangan. Ini bukan hanya tentang angka di atas kertas, tetapi menyangkut kehidupan para pekerja dan keluarga mereka,” tegas Sudirman.
DPRD Berjanji Mengawal Hingga Tuntas
DPRD Samarinda memastikan akan terus menekan perusahaan agar segera memenuhi hak pekerja. Selain itu, DPRD juga akan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pekerja berhak mendapatkan upah mereka, dan kami akan memastikan masalah ini diselesaikan secepatnya,” tutup Novan.#
Reporter: Awang | Editor : Fathur | ADV