Categories: BERANDANASIONAL

Terobosan Imigrasi, Indonesia Perkenalkan Global Citizenship untuk Diaspora

“Potret hangat keluarga diaspora yang mencerminkan semangat keterhubungan tanpa batas. Melalui terobosan imigrasi yang memperkenalkan konsep global citizenship, diaspora kini memiliki akses lebih luas untuk berkontribusi, terhubung, dan berkembang di berbagai belahan dunia tanpa kehilangan akar budaya dan identitas keluarga.”(Foto: Istimewa)

Indcyber.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI). Program ini menjadi terobosan dalam menjawab keterbatasan aturan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik bagi diaspora Indonesia di berbagai negara.

Melalui skema GCI, pemerintah memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia—tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal mereka.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar dalam adaptasi hukum keimigrasian Indonesia terhadap perubahan global.

“GCI menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini menunjukkan kemampuan Indonesia beradaptasi tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujar Agus.

Terinspirasi Kebijakan Internasional

Agus menjelaskan bahwa konsep GCI tidak hadir begitu saja. Beberapa negara telah menerapkan kebijakan serupa, salah satunya Overseas Citizenship of India (OCI). Keberhasilan implementasi di berbagai yurisdiksi menjadi dasar kuat bagi Indonesia untuk mengadopsinya dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, memperluas kemudahan layanan, dan memperkuat daya saing di tingkat global.

Empat Kategori Pemohon GCI

Ditjen Imigrasi menetapkan empat kategori yang dapat mengajukan permohonan GCI, yakni:

  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (eks WNI)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
  • Pasangan sah WNI atau pasangan eks WNI
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA

Namun, terdapat pembatasan. GCI tidak diberikan kepada warga asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat gerakan separatis, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.

Pendaftaran Melalui evisa.imigrasi.go.id

Permohonan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dengan sistem layanan all-in-one. Mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status izin tinggal, hingga perpanjangan izin tinggal tetap dan izin masuk kembali, seluruhnya terintegrasi dalam satu platform.

Agus menegaskan bahwa peluncuran GCI menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan Imigrasi.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap tantangan global. GCI membuktikan bahwa layanan keimigrasian terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tegasnya.

Penulis : Indra I Editor: Awang

Awang

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

4 hours ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

6 hours ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

9 hours ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

22 hours ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

24 hours ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

2 days ago