“Potret hangat keluarga diaspora yang mencerminkan semangat keterhubungan tanpa batas. Melalui terobosan imigrasi yang memperkenalkan konsep global citizenship, diaspora kini memiliki akses lebih luas untuk berkontribusi, terhubung, dan berkembang di berbagai belahan dunia tanpa kehilangan akar budaya dan identitas keluarga.”(Foto: Istimewa)
Indcyber.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI). Program ini menjadi terobosan dalam menjawab keterbatasan aturan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik bagi diaspora Indonesia di berbagai negara.
Melalui skema GCI, pemerintah memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia—tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal mereka.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar dalam adaptasi hukum keimigrasian Indonesia terhadap perubahan global.
“GCI menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini menunjukkan kemampuan Indonesia beradaptasi tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujar Agus.
Terinspirasi Kebijakan Internasional
Agus menjelaskan bahwa konsep GCI tidak hadir begitu saja. Beberapa negara telah menerapkan kebijakan serupa, salah satunya Overseas Citizenship of India (OCI). Keberhasilan implementasi di berbagai yurisdiksi menjadi dasar kuat bagi Indonesia untuk mengadopsinya dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, memperluas kemudahan layanan, dan memperkuat daya saing di tingkat global.
Empat Kategori Pemohon GCI
Ditjen Imigrasi menetapkan empat kategori yang dapat mengajukan permohonan GCI, yakni:
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia (eks WNI)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
- Pasangan sah WNI atau pasangan eks WNI
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA
Namun, terdapat pembatasan. GCI tidak diberikan kepada warga asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat gerakan separatis, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.
Pendaftaran Melalui evisa.imigrasi.go.id
Permohonan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dengan sistem layanan all-in-one. Mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status izin tinggal, hingga perpanjangan izin tinggal tetap dan izin masuk kembali, seluruhnya terintegrasi dalam satu platform.
Agus menegaskan bahwa peluncuran GCI menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan Imigrasi.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap tantangan global. GCI membuktikan bahwa layanan keimigrasian terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tegasnya.
Penulis : Indra I Editor: Awang
![]()

