Timbang Dulu Sebelum Bayar! Bobot Beras Diduga Dikorupsi, Merek Apapun Kena

Indcyber.com, Jakarta – Jagat maya digemparkan oleh seruan warganet yang menyebar cepat di berbagai platform sosial media:

“VIRALKAN. Sebelum bayar di kasir, timbang dulu berasnya‼️ Apapun mereknya, SEMUA SUDAH GILA, semuanya dikorupsi!!”

Unggahan ini bukan sekadar hoaks atau sensasi belaka. Sejumlah konsumen mengaku menemukan kejanggalan mencolok pada berat bersih kemasan beras yang mereka beli di supermarket maupun minimarket. Setelah ditimbang ulang di rumah atau bahkan langsung di kasir, bobotnya kurang dari yang tertera di label. Perbedaan bisa mencapai 100–200 gram per karung!

Kualitas Amburadul, Berat pun Dicurangi?

Tak hanya soal kuantitas, keluhan juga datang dari sisi kualitas beras. Banyak pembeli mengaku mendapatkan beras yang cepat basi, mudah berdebu, bahkan bau apek.

“Ini sih udah keterlaluan. Dulu kita bisa maklum kalau harga naik, tapi sekarang bukan cuma mahal—isinya pun ga sesuai!” ujar Lita, seorang ibu rumah tangga di Bekasi.

Indikasi Korupsi Sistemik?

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya praktik manipulasi sistemik yang melibatkan produsen, distributor, hingga pengecer. Tidak sedikit yang menuding ini bagian dari praktik “pengurangan diam-diam” (shrinkflation) yang dilakukan secara massif dan tanpa pengawasan ketat.

“Kalau ini dibiarkan, rakyat jadi korban terus. Yang beli 5 kg, dapatnya 4,8 kg. Bayangin kalau dikali jutaan karung!” komentar akun @PemerhatiPangan di X (dulu Twitter).

Warga Desak Pemerintah Bertindak

Pangan pun ramai diunggah sebagai bentuk protes publik. Masyarakat mendesak Kementerian Perdagangan, Badan POM, dan aparat hukum untuk melakukan sidak dan audit terhadap produsen serta rantai distribusi beras.

HAK ANDA untuk Menimbang!

Para ahli menyarankan konsumen untuk selalu meminta penimbangan ulang jika membeli beras dalam kemasan besar.

“Sesuai UU Perlindungan Konsumen, berat bersih harus sesuai dengan yang tercantum. Kalau tidak, itu bisa dikategorikan sebagai penipuan,” jelas praktisi hukum konsumen, Arif Rahman.(****)

indcyber

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

1 day ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

2 days ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

2 days ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

4 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

4 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

4 days ago