Categories: Kutai Kartanegara

Tokoh Masyarakat Kecamatan Tabang Kecewa Dengan PT Indonesia Pratama

Tokoh masyarakat Kecamatan Tabang Yahya Ubay,SH.cucu dari Raden Pateh.(foto: istimewa).

INDCYBER.COM, TABANG-Pemancangan tiang pertama pembangunan jembatan Sungai Belayan Desa Muara Ritan Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara oleh PT Indonesia Pratama ternyata tidak melibatkan Pemangku Adat Tabang maupun melibatkan unsur Muspika Kecamatan Tabang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tokoh masyarakat Kecamatan Tabang Yahya Ubay,SH yang juga cucu dari Raden Pateh.Ia mengatakan sangat kecewa dengan PT Indonesia Pratama tersebut karena sudah tidak menghargai Pemangku Adat Tabang sebagai pemilik tanah leluhur nenek moyang mereka.

“Saya selaku tokoh Adat dan tokoh masyarakat Tabang sangat kecewa dengan PT Indonesia Pratama karena di wilayah kerja PT IP tersebut ada Pemerintah Kecamatan dan Adat Wilayah Besar KecamatanTabang yang mendapat Tanah limpah kemurahan dari Pemerintah kerajaan tahun 1850 yang pola hidupnya sangat kental dengan kearifan lokal serta memelihara budaya lokal yang ada,namun saya sebagai putra daerah asli Tabang sangat kecewa kenapa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemangku Adat,”ujar Yahya Ubay kepada indcyber.com,Selasa (26/1/2021).

Perlu diketahui jika wilayah yang ada dan sebagian lahan Masyarakat disekitar itu pun masih banyak yang belum dibebaskan oleh pihak Perusahaan,jalan yang dibangun sepanjang kurang lebih 100 kilometer tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat namun hanya buat pengangkutan batu bara yang keluar dari perut bumi tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut saya sebagai tokoh masyarakat adat Tabang merasa keberatan dan kecewa kalau kegiatan tersebut tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Adat wilayah Tabang.Kepada PT Indonesia Pratama ingat semua kepala adat dan masyarakat adat Tabang merasa kecewa atas kegiatan tersebut karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa kordinasikan dengan Masyarakat Adat Tabang.Kami akan turun ke lokasi tersebut dan kepada PT Indonesia Pratama akan kami kenakan sangsi adat karena kami nilai sudah lalai terhadap kearifan budaya lokal dan kami dalam Minggu ini kordinasikan dengan Pemangku adat besar wilayah Tabang untuk proses selanjutnya,”tegas Yahya Ubay.

Yahya juga dengan tegas mengultimatum PT Indonesia Pratama untuk segera mengunjungi Pemangku Adat Besar wilayah Tabang agar persoalan tersebut cepat terselesaikan namun jika dengan waktu yang ditentukan juga tidak ada etikad baiknya maka masyarakat di 19 desa yang ada di wilayah Kecamatan Tabang akan mengepung PT Indonesia Pratama.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

16 hours ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

3 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

4 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

6 days ago