Categories: BERANDASamarinda

Transparansi Pro Bebaya Samarinda Dipertanyakan, Ketua RT 27 Dinilai Melenceng dari Esensi Isu Publik

Samarinda, indcyber.com — Polemik transparansi anggaran program Pro Bebaya di Kota Samarinda terus menghangat. Pernyataan Ketua RT 27 Jalan Cut Mutia, Rosita Purlina, yang menilai program tersebut “sudah baik, membantu masyarakat, dan sesuai aturan” justru menuai kritik. Banyak pihak menilai pernyataan itu tidak menjawab persoalan utama yang kini menjadi sorotan publik: ke mana sebenarnya dana Rp100 juta per RT itu digunakan?

Masyarakat Samarinda menegaskan, isu yang viral di media sosial bukan tentang menolak Pro Bebaya, melainkan tentang keterbukaan penggunaan anggaran publik. Mereka hanya menuntut hak dasar untuk tahu — apa saja bentuk realisasi, belanja, dan manfaat nyata dari dana Rp100 juta yang digelontorkan pemerintah kota kepada masing-masing RT.

“Ini uang rakyat. Jadi wajar masyarakat bertanya. Jangan sampai dana Pro Bebaya yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membangun sarang burung, membeli motor, mobil, atau memperluas usaha pribadi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Potensi Pelanggaran dan Landasan Hukum

Jika benar terdapat penyalahgunaan dana Pro Bebaya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Selain itu, Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui rencana, program, dan penggunaan anggaran badan publik. Artinya, pemerintah kota maupun pengelola dana Pro Bebaya di tingkat RT wajib memberikan laporan terbuka kepada masyarakat.

Transparansi, Bukan Sekadar Narasi

Pernyataan Ketua RT 27 Rosita Purlina bahwa program Pro Bebaya sudah sesuai aturan, dinilai tidak substansial dan cenderung menutup ruang kritik publik. Padahal, inti permasalahan bukan soal “baik atau buruknya program”, melainkan tentang akuntabilitas dan pelaporan dana.

Masyarakat berhak tahu berapa nilai proyek yang dikerjakan, siapa pelaksananya, bagaimana proses pemilihan penyedia, dan bukti realisasi kegiatan. Semua ini bagian dari prinsip good governance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana setiap penggunaan dana publik harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Panggilan untuk Aparat Pengawasan

Publik menuntut agar Inspektorat Kota Samarinda, BPK, dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun KPK RI melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Pro Bebaya di seluruh RT. Audit ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana, mark-up kegiatan, atau pengalihan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Program yang katanya untuk masyarakat, tidak boleh jadi ladang bancakan terselubung.

“Masyarakat tidak menolak Pro Bebaya, tapi menolak penyimpangan. Kalau program ini bersih, buka saja datanya ke publik,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Samarinda.(R)

indcyber

Recent Posts

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

9 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

5 days ago