Samarinda, indcyber.com — Polemik transparansi anggaran program Pro Bebaya di Kota Samarinda terus menghangat. Pernyataan Ketua RT 27 Jalan Cut Mutia, Rosita Purlina, yang menilai program tersebut “sudah baik, membantu masyarakat, dan sesuai aturan” justru menuai kritik. Banyak pihak menilai pernyataan itu tidak menjawab persoalan utama yang kini menjadi sorotan publik: ke mana sebenarnya dana Rp100 juta per RT itu digunakan?
Masyarakat Samarinda menegaskan, isu yang viral di media sosial bukan tentang menolak Pro Bebaya, melainkan tentang keterbukaan penggunaan anggaran publik. Mereka hanya menuntut hak dasar untuk tahu — apa saja bentuk realisasi, belanja, dan manfaat nyata dari dana Rp100 juta yang digelontorkan pemerintah kota kepada masing-masing RT.
“Ini uang rakyat. Jadi wajar masyarakat bertanya. Jangan sampai dana Pro Bebaya yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membangun sarang burung, membeli motor, mobil, atau memperluas usaha pribadi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran dan Landasan Hukum
Jika benar terdapat penyalahgunaan dana Pro Bebaya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Selain itu, Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui rencana, program, dan penggunaan anggaran badan publik. Artinya, pemerintah kota maupun pengelola dana Pro Bebaya di tingkat RT wajib memberikan laporan terbuka kepada masyarakat.
Transparansi, Bukan Sekadar Narasi
Pernyataan Ketua RT 27 Rosita Purlina bahwa program Pro Bebaya sudah sesuai aturan, dinilai tidak substansial dan cenderung menutup ruang kritik publik. Padahal, inti permasalahan bukan soal “baik atau buruknya program”, melainkan tentang akuntabilitas dan pelaporan dana.
Masyarakat berhak tahu berapa nilai proyek yang dikerjakan, siapa pelaksananya, bagaimana proses pemilihan penyedia, dan bukti realisasi kegiatan. Semua ini bagian dari prinsip good governance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana setiap penggunaan dana publik harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panggilan untuk Aparat Pengawasan
Publik menuntut agar Inspektorat Kota Samarinda, BPK, dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun KPK RI melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Pro Bebaya di seluruh RT. Audit ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana, mark-up kegiatan, atau pengalihan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Program yang katanya untuk masyarakat, tidak boleh jadi ladang bancakan terselubung.
“Masyarakat tidak menolak Pro Bebaya, tapi menolak penyimpangan. Kalau program ini bersih, buka saja datanya ke publik,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Samarinda.(R)
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…