Categories: BERANDAKaltim

Tuntut Ganti Rugi Lahan Warga ke Perusahaan Tambang

Indcyber.com, Samarinda – Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Tambang  batu bara di kaltim, sudah sangat sering terjadi, beritanya sudah banyak menghiasi media ( online, Televisi ), kasus seperti itu juga banyak menjadi tranding topic media social dengan conten yang lucu hingga Bar bar, dari sekedar menampilkan foto atau gambar hingga Live yang intinya warga tersebut ingin suaranya di dengar.

Banyak alasan dan factor sehingga warga memposting foto atau video, ada jalan buntu yang mereka temui ketika berhadapan dengan perusahaan, jika perusahaan itu kuat di bekap super power, warga dengan mudah di intimidasi bahkan hingga ancaman, padahal warga tersebut hanya meminta keadilan lahan mereka dapat di ganti rugi dengan layak.

Tidak sedikit juga warga yang senang dengan keberadaan tambang batu bara di lingkungan mereka, karena mereka banyak mendapatkan cuan/uang yang belimpah, bahkan selama perusahaan itu masih beroprasi cuan akan terus mengalir.

Yang terburuk adalah jika lahan masyarakat itu diakui oleh orang lain dan membuat perjanjian dengan perusahaan, bahkan mungkin berani memalsulkan sertifikat tanah, sehingga warga yang memiliki sertifikat asli terzolimi, Bahkan ada perusahaan dengan senaknya menjawab dengan lantang dan sok benar mengatakan “ Sudah ada Ijin dari pemilik “ tanpa mengkalirifikasi kebenarannya.

Foto Dok. Kondisi Lahan Warga

Seperti yang terjadi di desa sidomulyo kecamatan anggana kabupaten kutai kartanegara, Saat ini kondisi lahan warga sudah berubah bentuk dan rusak, sudah tidak bisa di tanam tumbuh lagi, tanah bercampur akar pepohonan, dan berusaha menuntut ganti rugi secara kekeluargaan, namun sepertinya responnya tidak begitu baik, hingga berita ini di turunkan semua seolah membuang muka dan tutup mata, diremehkan.

Inilah yang terjadi saat ini, aparat kepolisian harus bertindak dengan menjujung tinggi supremasi hukum, dan segera dengan cepat merespon dengan terjun langsung kelapangan, jangan sampai menunggu jatuh korban.(Red)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

1 day ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 day ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

1 day ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

3 days ago